Kementerian Agama Republik Indonesia berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan administratif dan hambatan ibadah yang dihadapi Jemaat Gereja Mawar Sharon atau GMS Bantul. Langkah ini diambil sebagai wujud tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan hak beribadah bagi setiap warga negara.
Upaya mediasi ini dilakukan setelah Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menggelar pertemuan dengan pimpinan GMS di Surabaya pada Selasa (2/6/2026) malam. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, Kemenag memosisikan diri sebagai jembatan komunikasi antara pihak gereja dan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Pihak Kementerian Agama juga telah menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah pejabat daerah. Koordinasi tersebut melibatkan Unit Kerja Presiden Gus Miftah, Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Bupati Bantul untuk mempercepat tercapainya solusi konkret.
"Saya tadi malam berkesempatan hadir di GMS Church Surabaya untuk berdiskusi terkait perkembangan penanganan persoalan GMS Bantul. Sekaligus saya sudah telepon UKP Gus Miftah, Kapolda DIY, dan Bupati Bantul guna mendorong percepatan penyelesaian masalah secara damai dan konstruktif," ujar Gugun Gumilar, Staf Khusus Menteri Agama RI.
Gugun menambahkan bahwa penanganan masalah ini mengedepankan asas musyawarah agar hak konstitusional warga tetap terpenuhi. Kemenag memandang kehadiran negara sangat krusial dalam mengawal kepastian hukum terkait kebebasan beragama.
"Negara wajib melindungi dan menjamin kebebasan setiap warga untuk beribadah sesuai keyakinannya," tegas Gugun Gumilar, Staf Khusus Menteri Agama RI.
Saat ini, pihak kementerian bersama pengurus gereja tengah bersiap untuk mengikuti dialog lanjutan. Keduanya menunggu undangan resmi dari Pemkab Bantul untuk membahas rincian teknis penyelesaian.
"Jalur dialog dan musyawarah jadi pilihan utama, bukan konfrontasi," kata Gugun Gumilar, Staf Khusus Menteri Agama RI.
Manajemen GMS menyatakan dukungannya terhadap proses mediasi yang diinisiasi oleh pemerintah tersebut. Mereka berharap langkah hukum dan administratif ini dapat membuahkan hasil yang adil bagi seluruh pihak terkait.
"Mohon doa dan dukungannya. Semoga proses mediasi berjalan lancar, menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak, serta semakin memperkuat kerukunan dan persatuan bangsa Indonesia," tutup Gugun Gumilar, Staf Khusus Menteri Agama RI.
Kasus ini mencuat setelah video pembubaran aktivitas ibadah Jemaat GMS Bantul oleh sekelompok orang pada Minggu (24/5/2026) viral di media sosial. Tindakan penghentian paksa yang diduga melibatkan oknum organisasi kemasyarakatan tersebut memicu respons dari pengurus pusat.
Humas GMS Pusat, Josiah Michael, menyesalkan adanya intimidasi fisik maupun verbal yang menimpa jemaat di lokasi. Ia menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak mutlak warga negara yang dilindungi oleh Pasal 29 UUD 1945.
Di sisi lain, Forum Jihad Islam atau FJI DIY selaku pihak yang terlibat pembubaran menyatakan aksi tersebut didasari oleh aspirasi warga setempat. Perwakilan FJI DIY mengklaim bahwa penolakan muncul karena ada prosedur perizinan rumah ibadah yang belum diselesaikan secara tuntas oleh pihak pengelola gereja.