Kementerian Agama resmi menghentikan pendaftaran santri baru di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan pengasuhnya, Ashari. Dilansir dari Nasional, tersangka yang telah ditetapkan sejak 28 April 2024 ini diduga melakukan aksi pencabulan hingga perkosaan terhadap puluhan santriwati.
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan tren kekerasan di satuan pendidikan mencapai 641 kasus pada tahun 2025, dengan 44 persen terjadi di pesantren. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengungkapkan bahwa pada kuartal pertama 2026, kekerasan di lembaga bawah naungan Kemenag mencapai 12 persen.
"Dalam catatan JPPI pada kuartal pertama 2026, kekerasan di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama mencapai 12 persen (9 persen di pesantren, dan 3 persen di madrasah). Kasus kekerasan terbanyak terjadi di sekolah (71 persen). Selebihnya terjadi di pendidikan tinggi (11 persen), dan lembaga pendidikan non formal (6 persen)," kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Ubaid menyoroti adanya persepsi pondok pesantren sebagai institusi otonom yang tidak tersentuh aturan negara sebagai penyebab berulangnya kasus ini. Hal tersebut menyebabkan banyak lembaga yang belum memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) atau Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
"Memang ada yang masih merasa sebagai institusi otonom yang tidak tersentuh atau tidak mau diatur negara. Ini harus diluruskan. Kemenag harus melakukan langkah perbaikan-perbaikan," ucap Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Pemerintah ditegaskan sudah memiliki regulasi lengkap melalui PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Namun, efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada implementasi di lapangan dan pengawasan ketat dari regulator.
"Jadi, secara regulasi kita ini sudah lengkap," tutur Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Kurangnya pemantauan berkala dinilai menjadi celah bagi pesantren untuk mengabaikan standar keamanan bagi santri. Ubaid mendesak agar Kemenag di tingkat daerah proaktif melakukan evaluasi terhadap prosedur operasional standar pencegahan kekerasan.
"Kasus (kekerasan sekolah di pesantren) di Pati, dan di berbagai lembaga pendidikan (pesantren, madrasah, sekolah) di berbagai daerah, ini membuktikan bahwa peraturan tersebut hanya berhenti di atas meja, implementasi di lapangan masih banyak kendala," ucap Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Penguatan sistem keamanan di pesantren tidak boleh sekadar formalitas untuk memenuhi syarat perizinan. Kemenag perlu melakukan inspeksi mendadak secara rutin guna memastikan Satgas PPKS berfungsi dengan baik demi melindungi anak didik.
"Sebaiknya, Kemenag melakukan sidak berkala dan juga evaluasi atas kinerja pencegahan dan penanggulangan kekerasan di pesantren ini. Jangan menunggu ada korban baru bertindak. Kemenag di tingkat kabupaten/kota juga harus proaktif memantau dan mengevaluasi apakah SOP pencegahan sudah berjalan atau belum," ucap Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Target penyelesaian pembentukan tim pencegahan kekerasan di seluruh instansi di bawah Kemenag diharapkan tuntas pada akhir tahun 2026. Ubaid menyatakan bentuk tim tersebut dapat menyesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing pesantren.
"Bentuknya bisa beragam, ya, tidak harus satgas, disesuaikan dengan kearifan pondok pesantren yang beda-beda, yang pada intinya adalah tim khusus yang melakukan pencegahan dan penanggulangan kekerasan," jelas Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Ketegasan Kemenag terhadap lembaga tidak berizin yang menggunakan label pesantren juga menjadi sorotan penting dalam pencegahan kekerasan seksual. Standar keamanan harus menjadi syarat mutlak dalam pemberian izin operasional lembaga pendidikan keagamaan.
"Dalam perizinan ini juga sebaiknya ada standar-standar yang harus diterapkan pesantren untuk menjamin keamanan dan keselamatan anak, termasuk soal pencegahan dan penanggulangan kekerasan," tegas Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Ketua DPR RI Puan Maharani pada Senin (4/5/2026) menekankan perlunya pemberatan hukuman sepertiga bagi pelaku kekerasan seksual yang berstatus tokoh agama atau pendidik. Menurutnya, relasi kuasa yang kuat di lingkungan pendidikan sering kali disalahgunakan untuk menekan korban.
“Tentunya pelaku harus mendapat sanksi yang tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan hukuman terhadap pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh dalam lingkungan,” ucap Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Puan mendesak penguatan sistem perlindungan yang nyata bagi korban, meliputi hak penanganan, pemulihan psikologis, hingga restitusi. Negara wajib memastikan korban mendapatkan akses bantuan tanpa terhambat oleh struktur kekuasaan di institusi pendidikan.
“Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari negara termasuk perlindungan keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural,” tegas Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Anggota DPR RI asal Pati, Marwan Jafar, turut mengecam tindakan tersangka yang dianggap menodai marwah dunia pesantren. Ia mendesak kepolisian untuk segera menahan pelaku guna meredam keresahan masyarakat di Jawa Tengah.
"Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun," ungkap Marwan Jafar, Anggota DPR RI.
Marwan menegaskan bahwa sosok pengasuh seharusnya menjadi teladan moral dan penjaga nilai-nilai agama bagi para santrinya. Tindakan asusila ini dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan orang tua dan masyarakat.
"Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini sangat memprihatinkan, orang yang seharusnya dihormati, dipercaya, dan menjadi teladan moral, justru melakukan perbuatan asusila. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali," tegas Marwan Jafar, Anggota DPR RI.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan pendampingan penuh bagi korban di Pati melalui koordinasi lintas sektoral. Arifah meminta aparat menggunakan Pasal 45 UU TPKS yang memungkinkan penahanan tersangka dilakukan segera.
"Kami pastikan korban terlindungi dan kami harap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual," jelas Arifah Fauzi, Menteri PPPA.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Polresta Pati dengan pengawasan dari berbagai kementerian terkait. Penutupan pendaftaran santri baru dilakukan untuk menjaga ketertiban selama proses hukum berlangsung terhadap tersangka.