Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru Pesantren Ndolo Kusumo Pati

Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru Pesantren Ndolo Kusumo Pati

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menghentikan sementara proses pendaftaran santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (5/5/2026). Langkah administratif ini diambil sebagai respons terhadap munculnya dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polresta Pati. Sebagaimana dilansir dari Cahaya, otoritas terkait menekankan bahwa penanganan hukum secara optimal menjadi prioritas utama guna memastikan perlindungan bagi anak-anak di lingkungan pesantren.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, memberikan penegasan mengenai posisi pemerintah terhadap insiden tersebut. Pihaknya menyatakan tidak akan memberikan ruang toleransi bagi pelaku tindakan asusila di institusi pendidikan.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan.” ujar Basnang Said.

Selain mendorong proses hukum di kepolisian, Kemenag telah melayangkan surat rekomendasi resmi kepada Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Rekomendasi tersebut mengatur pembekuan aktivitas administratif penerimaan santri hingga seluruh persoalan selesai.

“Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas.” ungkap Basnang Said.

Instruksi tegas juga diberikan terkait status tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kemenag mewajibkan pihak pesantren untuk menonaktifkan terduga pelaku dari segala aktivitas pengajaran maupun kepemimpinan.

“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren.” tegas Basnang Said.

Basnang Said juga memberikan perintah agar individu yang sedang bermasalah dengan hukum tersebut segera meninggalkan area pondok pesantren. Hal ini dinilai krusial demi menjaga stabilitas dan keamanan para santri yang masih menimba ilmu di sana.

“Terduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren.” tambahnya.

Kementerian Agama memberikan peringatan keras kepada pengelola pesantren untuk mematuhi seluruh poin rekomendasi tersebut. Jika pihak pesantren mengabaikan instruksi ini, sanksi administratif berupa penutupan izin operasional telah disiapkan.

“Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.” tutur Basnang Said.

Pemerintah kini terus menjalin komunikasi intensif dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak. Sinergi ini dilakukan untuk menjamin keamanan psikologis korban serta memastikan kelangsungan pendidikan di pesantren tetap berjalan sesuai standar keselamatan.

“Koordinasi ini penting dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan pesantren.” jelas Basnang Said.

Artikel terkait

Rekomendasi