Kemenag Kembangkan Kecerdasan Buatan untuk Layanan Publik

Kemenag Kembangkan Kecerdasan Buatan untuk Layanan Publik

Kementerian Agama mulai mengembangkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence untuk mengakselerasi transformasi digital pada berbagai sektor layanan publik publik mulai dari Kantor Urusan Agama hingga urusan zakat dan wakaf pada Kamis (21/5/2026), dilansir dari Cahaya.

Langkah penyesuaian ini diambil demi menjawab tuntutan masyarakat terhadap sistem pelayanan keagamaan yang semakin cepat, terintegrasi, dan mudah diakses. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Abdul Rouf menyatakan bahwa instansinya sedang mengejar ketertinggalan adaptasi teknologi masa lalu.

"Mungkin 10 tahun yang lalu saya melihat perkembangan teknologi begitu cepat, sementara beberapa layanan Kementerian Agama belum bisa beradaptasi ataupun memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut," ujar Abdul Rouf.

Pemerintah kini menargetkan efisiensi tata kelola melalui pemangkasan serta penggabungan ribuan sistem digital yang tersebar di lingkungan kerja. Saat ini, tercatat ada sekitar 2.800 aplikasi aktif yang digunakan oleh berbagai unit kerja di bawah naungan kementerian tersebut.

"Nah, kita sedang melakukan upaya-upaya untuk melakukan penyederhanaan dan kemudian juga kita ingin melakukan beberapa langkah terkait integrasi," kata Abdul Rouf.

Eksperimen penerapan kecerdasan buatan ini direncanakan bakal mencakup pembuatan sistem percakapan digital, visual, hingga perwujudan avatar interaktif untuk mempermudah komunikasi dengan masyarakat konsumen layanan. Melalui sistem ini, validasi data administrasi pernikahan di KUA diharapkan bisa berjalan lebih akurat.

"Nanti masyarakat bisa bertanya dalam bentuk chat, visual, termasuk avatar terkait layanan KUA, zakat wakaf, maupun layanan lainnya," ungkap Abdul Rouf.

Meski mengutamakan aspek kecepatan dan efisiensi, kementerian menegaskan bahwa penerapan sistem cerdas ini tidak akan mengorbankan perlindungan data pribadi dan keandalan sistem siber. Regulasi ketat disiapkan demi menjaga keandalan moralitas penggunaan teknologi baru ini.

"Inovasi AI harus fokus tidak hanya pada efisiensi, tetapi juga etika, inklusivitas, dan kepercayaan," tutur Abdul Rouf.

Guna memperkuat payung hukum integrasi data nasional yang selama ini kerap menghadapi kendala ego sektoral antarlembaga, institusi ini juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2026 mengenai sistem Satu Data Kementerian Agama. Program digitalisasi bahkan sudah mulai merambah kurikulum pendidikan dasar.

"Perkembangan AI tidak bisa kita hari, tetapi bisa kita antisipasi supaya nilai-nilai etika dan moral tetap dipegang," ujar Abdul Rouf.

Agenda pembahasan teknologi canggih ini mengemuka dalam diskusi bertajuk Innovate in the Era of All Intelligence yang diselenggarakan oleh Huawei Indonesia di Masjid Istiqlal, Jakarta. Acara tersebut berjalan beriringan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan berupa penyaluran hewan kurban ke sejumlah wilayah.

Artikel terkait

Rekomendasi