Kemenag Klarifikasi Anggaran Sewa Laptop Usai Dikritik Boros

Kemenag Klarifikasi Anggaran Sewa Laptop Usai Dikritik Boros

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan resmi terkait polemik anggaran penyewaan laptop yang dinilai tidak efisien di Ciawi pada Jumat, 8 Mei 2026. Penegasan ini muncul setelah sebuah akun media sosial mengkritik alokasi dana penyewaan 10 unit perangkat yang dianggap melampaui harga beli baru.

Dilansir dari Suara, realisasi anggaran penyewaan tersebut tercatat sebesar Rp239 juta dari total pagu awal senilai Rp419 juta. Penurunan angka ini diklaim sebagai bentuk penghematan karena penggunaan anggaran disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Kepala Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Kemenag, Ismail NurIsmail, memberikan rincian bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat 10 unit laptop yang disewa selama masa delapan bulan. Berdasarkan perhitungan tersebut, biaya sewa untuk satu unit perangkat mencapai Rp2.987.500 per bulan.

"Jadi tidak semua anggaran digunakan. Yang dibelanjakan disesuaikan dengan kebutuhan. Kalau kita lihat realisasinya, jelas lebih hemat anggaran," ujar Ismail NurIsmail, Kepala Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Kemenag.

Pihak kementerian memilih mekanisme sewa karena mempertimbangkan aspek teknis, terutama terkait pemeliharaan perangkat. Dalam kontrak yang disepakati, penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan yang terjadi selama masa pemakaian.

"Kalau ada kerusakan selama masa pemakaian, sudah ditanggung dalam kontrak sewa. Jadi lebih sederhana dan efisien," katanya.

Kemenag memastikan bahwa seluruh tahapan penyusunan anggaran telah melewati prosedur hukum yang berlaku. Lembaga ini menjamin transparansi penggunaan dana tersebut sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara terbuka.

Artikel terkait

Rekomendasi