Kementerian Agama memberikan klarifikasi terkait polemik anggaran sewa laptop dan meja kerja pada Unit Percetakan Al-Qur'an (UPQ) yang dinilai publik terlalu besar. Instansi tersebut menegaskan bahwa skema sewa dipilih demi menunjang operasional digital yang lebih efektif sekaligus menjaga efisiensi keuangan negara.
Kepala UPQ Kemenag, Ismail Nur, menyatakan bahwa realisasi dana yang dikeluarkan untuk kebutuhan tersebut justru jauh lebih rendah dibandingkan dengan usulan rencana awal. Penjelasan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang sebelumnya ramai diperbincangkan oleh masyarakat di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Ismail Nur menekankan bahwa indikator utama pengeluaran adalah nilai realisasi penggunaan anggaran, bukan angka yang tertera pada tahap perencanaan awal. Penyesuaian belanja dilakukan secara ketat berdasarkan kebutuhan riil di lapangan agar tidak terjadi pemborosan dana.
"Jadi tidak semua anggaran digunakan. Yang dibelanjakan disesuaikan dengan kebutuhan. Kalau kita lihat realisasinya, jelas lebih hemat anggaran," ujar Ismail, Kepala UPQ Kemenag.
Data internal menunjukkan usulan awal pengadaan laptop mencapai Rp419 juta, namun pada realisasinya hanya menghabiskan dana sekitar Rp239 juta. Terdapat 10 unit laptop yang disewa selama delapan bulan dengan biaya bulanan per unit sebesar Rp2,9 juta, yang sudah mencakup komponen pajak serta biaya perawatan berkala.
Keputusan menyewa perangkat dengan spesifikasi tinggi dianggap krusial mengingat saat ini hampir seluruh sistem pelayanan di UPQ telah bertransformasi ke arah digital. Fasilitas kerja yang mumpuni dibutuhkan untuk menjamin kecepatan dan optimalisasi pelayanan kepada publik.
"Sekarang hampir semua pekerjaan berbasis digital. Jadi perangkat kerja yang memadai memang dibutuhkan supaya pekerjaan bisa berjalan lebih cepat dan optimal," jelas Ismail, Kepala UPQ Kemenag.
Kebutuhan perangkat baru juga dipicu oleh kondisi fasilitas lama yang sebagian besar telah mengalami kerusakan teknis serius. Sebelumnya, keterbatasan perangkat pendukung bahkan memaksa sejumlah pegawai untuk menggunakan komputer jinjing pribadi demi menyelesaikan tugas kedinasan sehari-hari.
Selain perangkat komputer, UPQ mengalokasikan dana untuk sewa meja kerja bagi tim pemeriksa mushaf Al-Qur'an atau tenaga pentashih. Anggaran meja kerja yang awalnya diusulkan sebesar Rp74 juta berhasil ditekan hingga realisasinya hanya menyentuh angka Rp32,9 juta.
Ketiadaan fasilitas meja kerja sejak pembangunan gedung percetakan selesai menjadi alasan utama pengadaan ini dilakukan. Skema sewa dianggap sebagai solusi praktis karena biaya yang dibayarkan sudah mencakup jasa pemeliharaan tanpa memerlukan tambahan anggaran rutin dari pemerintah.
"Kalau ada kerusakan selama masa pemakaian, sudah ditanggung dalam kontrak sewa. Jadi lebih sederhana dan efisien," kata Ismail, Kepala UPQ Kemenag.
Langkah pengadaan ini diklaim telah melalui prosedur resmi dan mematuhi regulasi pemerintah yang berlaku tahun 2026. Dasar hukum yang digunakan adalah Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Semua proses penganggaran dan realisasi dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Ismail, Kepala UPQ Kemenag.