Kemenag Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Diproses Hukum

Kemenag Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Diproses Hukum

Kementerian Agama mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara tegas dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Instruksi penghentian sementara pendaftaran santri baru juga diterbitkan pada Senin (4/5/2026) sebagai respons atas insiden tersebut, sebagaimana dilansir dari Cahaya.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, memberikan penegasan bahwa instansinya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran asusila di lingkungan pendidikan keagamaan. Langkah hukum dan administratif diambil untuk memastikan perlindungan bagi para santri serta perbaikan tata kelola lembaga.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Basnang Said, Direktur Pesantren Kemenag.

Kebijakan penghentian pendaftaran santri baru ini dimaksudkan agar kepolisian dapat memprioritaskan proses penyidikan tanpa gangguan. Kemenag akan terus mengawasi pemenuhan standar pengasuhan dan keamanan anak di pondok pesantren tersebut hingga seluruh persoalan selesai secara tuntas.

“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” kata Basnang Said, Direktur Pesantren Kemenag.

Pihak kementerian juga menyarankan agar tenaga pendidik yang berstatus sebagai terduga pelaku segera diberhentikan dari jabatannya. Selain itu, terduga pelaku dilarang berada di lingkungan pesantren guna menjaga kondusivitas fungsi pengasuhan selama 24 jam oleh pengurus baru yang berintegritas.

“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” kata Basnang Said, Direktur Pesantren Kemenag.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, turut memberikan dukungan terhadap penegasan hukum yang transparan. Fokus utamanya mencakup implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual guna memenuhi hak-hak para korban.

"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," kata Arifah Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Berdasarkan data dari Polresta Pati, dugaan kekerasan seksual ini menyasar puluhan santriwati yang mayoritas duduk di bangku SMP. Sebagian korban merupakan anak yatim piatu serta anak dari keluarga kurang mampu yang sedang menempuh pendidikan di lembaga tersebut.

Penyidik Polresta Pati kini telah menetapkan seorang oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka. Jika rekomendasi Kemenag terkait pergantian pengasuh tidak dilaksanakan, Kantor Wilayah Jawa Tengah dapat mengusulkan pencabutan tanda daftar pondok pesantren yang bersangkutan.

Artikel terkait

Rekomendasi