Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menginstruksikan penghentian total penerimaan santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, sebagai langkah tegas menyusul terungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati. Penegasan ini disampaikan pada Rabu (6/5/2026) guna memastikan keadilan bagi para korban di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Kementerian Agama menyatakan sikap tidak akan memberikan pembelaan hukum maupun kompromi bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran asusila. Berdasarkan laporan Nasional, pihak kementerian kini memprioritaskan penataan ulang sistem pengasuhan agar standar perlindungan anak terpenuhi secara layak di pesantren tersebut.
"Kami tegaskan, tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat," tegas Syafii mengomentari kasus kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, dikutip dari keterangan pers, Rabu (6/5/2026).
Pemerintah juga telah mengambil tindakan internal dengan membebastugaskan pengurus yang dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Penonaktifan tersebut mencakup seluruh pihak yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam insiden yang mencoreng institusi pendidikan tersebut.
"Kami telah mengeluarkan instruksi untuk menghentikan seluruh penerimaan santri baru di pesantren Ndolo Kusumo tanpa pengecualian hingga kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinyatakan layak," tegas Syafii.
Syafii menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap tata kelola kelembagaan pesantren di seluruh Indonesia untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Langkah ini diambil guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pondok pesantren sebagai institusi pendidikan moral.
"Kami akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dengan standar perlindungan anak yang ketat dan terukur," ujar Wamenag.
Wamenag mendesak aparat kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku apabila bukti-bukti di persidangan memperkuat fakta terjadinya tindak pidana. Hal ini dianggap penting karena dampak psikologis yang dialami oleh para korban bersifat jangka panjang dan traumatis.
"Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan ruang yang menimbulkan trauma," tuturnya.
Selain tindakan administratif terhadap lembaga, Kemenag memposisikan kasus ini sebagai pengingat bagi seluruh pengelola yayasan pendidikan di bawah naungannya. Pengawasan akan ditingkatkan secara berkala untuk menjamin keamanan setiap peserta didik.
"Jika ada yang bermain-main dengan keselamatan anak, negara akan hadir dengan tindakan tegas," imbuh Syafii.
Terkait proses hukum, Kepolisian Resor Kota Pati telah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang memadai. Penyidik telah menetapkan oknum berinisial Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut, tersangka berinisial Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara. Meskipun perkara ini sudah dilaporkan sejak 2024 dengan dugaan aksi yang dimulai tahun 2020, tersangka hingga saat ini belum ditahan dengan alasan sikap kooperatif selama pemeriksaan.