Kemenag Susun Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Kemenag Susun Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Menteri Agama Nasaruddin Umar sedang menyusun regulasi dan tata tertib baru untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil guna mempersempit ruang gerak pelaku kekerasan di pondok pesantren dengan memperkuat pengawasan sistemik.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, penguatan tata kelola ini disampaikan saat Menag menerima audiensi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Masjid Istiqlal, Jakarta. Nasaruddin menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh lagi bersifat reaktif setelah insiden mencuat.

"Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa," ujar Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Penyusunan aturan ini dilatarbelakangi oleh evaluasi bahwa ketimpangan relasi kuasa sering menjadi akar masalah dalam kasus asusila. Oleh karena itu, Kemenag berencana membentuk struktur khusus yang memiliki mandat pengawasan ketat terhadap operasional pesantren.

"Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran," tegas Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Imam Besar Masjid Istiqlal ini juga mengharapkan lembaga pendidikan keagamaan bertransformasi menjadi tempat yang paling aman bagi santri. Ia menekankan peran pesantren sebagai motor penggerak perubahan sosial yang menghormati hak perempuan.

"Pesantren, pemuda, dan perempuan harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat," lanjut Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Kementerian Agama menyatakan keterbukaan untuk berkolaborasi dengan Komnas Perempuan guna membangun sistem pengaduan yang aman. Hal ini merespons dorongan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor agar kebijakan yang dilahirkan bersifat konkret dan terukur.

Upaya pembenahan sistem ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap kasus hukum yang menjerat AS (52), seorang pendiri pesantren di Pati. Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap 50 santriwati dan telah diamankan pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri ke Wonogiri.

Artikel terkait

Rekomendasi