Kemenaker Catat 15400 Pekerja Terkena PHK hingga April 2026

Kemenaker Catat 15400 Pekerja Terkena PHK hingga April 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa sekitar 15.400 pekerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga kuartal I atau April 2026, dilansir dari Nasional pada Selasa (19/5/2026).

Angka pemutusan hubungan kerja tersebut kini menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Hal ini dikarenakan adanya tantangan penciptaan lapangan kerja baru yang terus meningkat setiap tahun.

Pemerintah tetap berkomitmen dan terus berupaya agar para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja dapat kembali terserap ke dalam pasar kerja nasional.

"Kalau dibandingkan dengan jumlah penduduk kita mungkin kecil, tetapi tentu ini menjadi perhatian supaya mereka bisa kembali lagi bekerja," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Berdasarkan penjelasan Yassierli, tekanan pada pasar kerja nasional tidak hanya dipicu oleh masalah PHK. Pasar kerja juga menghadapi penambahan angkatan kerja baru sebesar 3 juta hingga 3,5 juta orang per tahun.

Situasi tersebut membuat pemerintah dituntut untuk menyediakan jutaan lapangan pekerjaan baru setiap tahun demi menyerap angkatan kerja baru sekaligus pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

"Setiap tahun ada tambahan angkatan kerja sekitar 3 juta sampai 3,5 juta orang. Jadi kita perlu menciptakan lapangan kerja untuk mereka," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam upaya memperluas penyerapan tenaga kerja, pemerintah masih mengandalkan sektor investasi sebagai motor penggerak utama. Data Kementerian Investasi menunjukkan realisasi investasi sepanjang 2025 telah menyerap 2,7 juta tenaga kerja.

Pada awal tahun 2026, penyerapan tenaga kerja diperkirakan sudah mencapai sekitar 700.000 orang. Meskipun demikian, angka capaian tersebut masih harus divalidasi kembali melalui survei ketenagakerjaan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita melihat ada tren yang lebih baik, tetapi kami tidak boleh puas. Kita ingin tren penciptaan lapangan kerja jauh lebih tinggi," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Tantangan lain yang disoroti oleh Menaker adalah dominasi pekerja informal di Indonesia yang menyentuh angka 60% dari total tenaga kerja. Pekerja informal dinilai memiliki perlindungan sosial dan kepastian pendapatan yang lebih rendah daripada pekerja formal.

Artikel terkait

Rekomendasi