Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi audiensi antara serikat pekerja dan manajemen Indomaret di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (26/5/2026). Langkah ini diambil guna menindaklanjuti aksi unjuk rasa buruh di kantor pusat Indomaret terkait tuntutan upah lembur.
Pertemuan yang dijembatani pemerintah tersebut membuahkan hasil berupa perjanjian tertulis, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Kedua belah pihak menyepakati jalan keluar berupa pengaturan hari libur sebagai alternatif dari pembayaran upah lembur keagamaan atau libur nasional.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan bahwa regulasi resmi sebenarnya mewajibkan perusahaan membayar upah lembur pada hari libur nasional. Kendati demikian, manajemen dan pekerja memilih opsi libur pengganti dalam kesepakatan kali ini.
"Tadi sudah disepakati, bagi karyawan yang tidak mau bekerja pada saat libur nasional, disepakati oleh teman-teman manajemen Indomaret, (buruh) boleh libur," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Aturan ini juga berlaku secara akumulatif berdasarkan jumlah hari kerja yang diambil karyawan saat masa libur nasional berlangsung. Manajemen berkomitmen melakukan pendataan ulang demi menerapkan keputusan baru ini kepada para pekerja yang telah masuk sebelum perjanjian disahkan.
"Tapi bagi teman-teman yang mau bekerja pada saat libur nasional, mereka diberikan ganti hari libur pada hari yang lain. Kalau tiga hari, tiga hari libur. Dan ini disepakati dalam kesepakatan tertulis," sambung Afriansyah Noor.
Implementasi kebijakan baru ini akan langsung diterapkan pada hari libur nasional terdekat yang jatuh pada tanggal 27 Mei, 31 Mei, dan 1 Juni 2026. Proses pendataan kesediaan kerja karyawan bakal berlangsung pada 28 hingga 30 Mei 2026 lewat keterlibatan serikat buruh di divisi HRD tiap cabang.
"Mereka minta pendataan ulang karena ada yang dianggap teman-teman serikat ini ada anak buah Pak Andreas yang mengintervensi dan mengintimidasi. Nah, kami buat sepakat juga itu oknum harus ditindak tegas, dipecat," ujar Afriansyah Noor.
Di sisi lain, perwakilan buruh tetap mengingatkan koridor hukum normatif mengenai hak finansial pekerja. Regulasi undang-undang yang berlaku dinilai tetap menempatkan upah lembur sebagai hak utama.
"Kalau hari libur nasional masuk kerja maka harus dibayar lembur. Kalau tidak mau maka gerai tutup hari itu saja. Ya, hari itu saja di mana hari libur nasionalnya tutup. Yang kedua, karena sifatnya itu adalah sukarela maka tidak boleh ada paksaan," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusnawan.
Pihak serikat pekerja juga menggarisbawahi perlunya jaminan keamanan posisi kerja bagi seluruh peserta aksi massa. Manajemen diharapkan tidak melakukan tindakan diskriminatif pasca-pertemuan tersebut.
"Paska aksi hari ini tidak boleh ada tindakan balasan. Misalnya dikasih sanksi atau di-PHK dan lain sebagainya. Itu tidak boleh ada tindakan balasan," tegas Iwan Kusnawan.