Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa masyarakat tidak diharuskan menyerahkan KTP elektronik saat melakukan proses check in di hotel maupun pengurusan administrasi di rumah sakit. Kebijakan ini disampaikan pada Kamis (7/5/2026) sebagai upaya menjaga keamanan data pribadi penduduk agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, menyarankan agar masyarakat mulai beralih menggunakan identitas alternatif dalam keperluan tersebut. Sebagaimana dilansir dari Nasional, KTP elektronik yang beredar saat ini sebenarnya sudah dilengkapi dengan cip untuk kebutuhan verifikasi digital secara praktis.
"Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima," ujar Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil.
Pihak penyedia layanan jasa biasanya hanya memerlukan informasi dasar seperti nama dan foto untuk proses verifikasi. Hal ini memungkinkan penggunaan dokumen identitas selain KTP untuk mencocokkan data pengunjung atau pasien yang datang.
"Karena mereka perlu foto, nama, gitu. Ini seperti itu, jadi mungkin bisa dilakukan seperti itu," tambah Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil.
Meski sistem digital sudah tersedia, masih banyak instansi yang mewajibkan lampiran fotokopi KTP dalam prosedur administratif mereka. Teguh menilai kebiasaan ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta regulasi administrasi kependudukan yang berlaku.
"Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik," kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil.
Pemerintah mengakui bahwa integrasi sistem verifikasi elektronik di berbagai lembaga masih menjadi tantangan besar. Masalah ini dipengaruhi oleh regulasi internal instansi yang belum diperbarui serta keterbatasan akses ke sistem pemanfaatan data Dukcapil.
"Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting," tegas Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil.
Lembaga pengguna dengan verifikasi keamanan rendah diimbau untuk tidak lagi meminta salinan fisik KTP guna menghindari risiko kebocoran data. Sebagai solusi, pemerintah telah membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital untuk menyinkronkan data antarlembaga.
"Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP," tegas Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil.
Dukcapil terus mendorong penggunaan teknologi seperti face recognition, card reader, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini diharapkan dapat menghapus ketergantungan pada dokumen fisik dalam setiap layanan publik maupun swasta.