Kemendagri Ingatkan Fotokopi e-KTP Berpotensi Melanggar Aturan PDP

Kemendagri Ingatkan Fotokopi e-KTP Berpotensi Melanggar Aturan PDP

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memperingatkan bahwa praktik penggandaan atau fotokopi e-KTP berisiko melanggar regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Penegasan ini disampaikan Teguh saat berada di Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 6 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Nasional.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Kewajiban melampirkan salinan fisik identitas dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Teguh menjelaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 16 UU PDP serta aturan administrasi kependudukan yang telah diubah dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.

“Pemanfaatan KTP-el yang sudah dilengkapi dengan chip yang mestinya bisa dibaca secara elektronik melalui card reader ataupun perangkat lain, tapi sekarang masih banyak difotokopi,” kata Teguh Setyabudi pada Kamis, 7 May 2026.

Penggunaan sistem manual dan kebutuhan arsip fisik pada berbagai lembaga pengguna menjadi alasan utama mengapa prosedur fotokopi masih bertahan hingga saat ini. Teguh menyebutkan bahwa regulasi internal di sejumlah instansi memang masih mewajibkan dokumen fisik sehingga diperlukan kajian ulang pada aturan-aturan tersebut.

“Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh Setyabudi.

Integrasi sistem verifikasi data Dukcapil secara elektronik juga belum menjangkau seluruh instansi pelayanan publik. Kondisi ini menyebabkan pemanfaatan teknologi chip pada kartu identitas elektronik tidak berjalan optimal di lapangan.

“Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” tegas Teguh Setyabudi.

Pemerintah mendorong lembaga pengguna, khususnya yang memerlukan tingkat keamanan tinggi, untuk beralih ke metode verifikasi digital seperti face recognition atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bagi verifikasi tingkat rendah, petugas disarankan cukup melihat fisik kartu tanpa menyimpan salinannya.

“Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” tegas Teguh Setyabudi.

Larangan menggandakan identitas elektronik ini sebenarnya bukan kebijakan baru karena sudah diatur sejak era Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui Surat Edaran pada April 2013. Saat itu, larangan bertujuan menjaga integritas perangkat keras kartu agar tidak mengalami kerusakan fisik.

"Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri saat itu pada Senin, 6 Mei 2013.

Penyimpanan fotokopi identitas tanpa sistem pengamanan yang memadai saat ini sangat dihindari untuk mencegah penyalahgunaan data. Masyarakat pun disarankan menggunakan kartu identitas alternatif jika hanya melakukan verifikasi sederhana di layanan publik atau komersial.

Artikel terkait

Rekomendasi