Kemendagri Larang Fotokopi e-KTP Karena Langgar Aturan Data Pribadi

Kemendagri Larang Fotokopi e-KTP Karena Langgar Aturan Data Pribadi

Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan bahwa praktik fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP seharusnya sudah ditinggalkan karena kartu tersebut telah memiliki cip digital. Penegasan ini disampaikan pada Kamis (7/5/2026) guna mendorong efisiensi administrasi dan perlindungan data.

Penggunaan dokumen fisik berupa fotokopi dinilai sudah tidak relevan dengan teknologi yang tertanam pada identitas kependudukan saat ini. Dilansir dari Nasional, keberadaan cip tersebut memungkinkan data dibaca secara langsung oleh perangkat digital tanpa memerlukan salinan kertas.

"Pemanfaatan KTP-el yang sudah dilengkapi dengan cip yang mestinya bisa dibaca secara elektronik melalui card reader ataupun perangkat lain, tapi sekarang masih banyak difotokopi," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi.

Teguh menjelaskan bahwa kebiasaan meminta fotokopi KTP bertentangan dengan semangat regulasi perlindungan data. Praktik tersebut dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), khususnya pada Pasal 16, Pasal 79, dan Pasal 84.

Masalah administrasi manual dan ketergantungan pada arsip fisik di berbagai lembaga menjadi kendala utama transisi digital ini. Menurut Teguh, banyak instansi pengguna yang belum memperbarui sistem mereka ke arah otomasi elektronik.

"Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik," kata Teguh.

Hambatan lain muncul dari sisi regulasi internal instansi yang masih mewajibkan lampiran fisik dalam prosedur mereka. Selain itu, sinkronisasi dengan sistem verifikasi data Dukcapil belum merata di seluruh sektor layanan publik.

"Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting," tegas Teguh.

Pemerintah kini telah mengaktifkan Komite Percepatan Transformasi Digital untuk mencari solusi teknis atas masalah tersebut. Lembaga pengguna diimbau beralih ke metode verifikasi seperti pemindai kartu, face recognition, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Bagi keperluan dengan tingkat keamanan rendah, petugas cukup melakukan verifikasi visual pada nama dan foto tanpa harus menyimpan salinan identitas warga. Penyimpanan dokumen fotokopi tanpa pengamanan ketat berisiko memicu kebocoran informasi sensitif.

"Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP," tegas Teguh.

Artikel terkait

Rekomendasi