Kemendagri Minta Instansi Hentikan Syarat Fotokopi KTP Elektronik

Kemendagri Minta Instansi Hentikan Syarat Fotokopi KTP Elektronik

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengimbau lembaga publik dan swasta untuk menghentikan syarat fotokopi e-KTP dalam administrasi karena melanggar aturan perlindungan data. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (7/5/2026) menanggapi masih maraknya penggunaan arsip fisik yang berisiko pada keamanan data warga.

Ketergantungan pada salinan fisik dinilai menghambat sistem identitas digital, padahal kartu identitas saat ini sudah dilengkapi cip elektronik. Dilansir dari Money, praktik ini juga dinilai rentan terhadap penyalahgunaan informasi sensitif yang tersimpan dalam mesin fotokopi maupun tumpukan berkas manual.

Teguh Setyabudi mengungkapkan bahwa hambatan utama transformasi digital ini terletak pada sistem internal berbagai instansi yang belum memperbarui metode pengarsipan mereka.

"Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik," kata Teguh, Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Pemerintah mendorong agar sektor-sektor strategis segera melakukan pengadaan alat pembaca kartu untuk menggantikan metode penggandaan manual yang berisiko hukum.

"Mengajak lembaga-lembaga pengguna, apakah itu hotel, sekarang misalnya mas atau mbak ke hotel kan masih diminta fotokopi kan? Kenapa hotel nggak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa kemudian berbagai kantor juga tidak (pakai)? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca," tegas Teguh.

Pelanggaran terhadap tata kelola data pribadi ini memiliki konsekuensi pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Regulasi tersebut memuat ancaman hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah bagi pelaku pengumpulan data tanpa hak.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 67 ayat (3) UU PDP.

Artikel terkait

Rekomendasi