Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 guna memperkuat sistem penanggulangan bencana di daerah pada Jumat (15/5). Kebijakan ini mewajibkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang mandiri untuk menghadapi peningkatan frekuensi bencana hidrometeorologi.
Langkah penguatan kelembagaan ini diambil seiring dengan perubahan pola bencana yang semakin sulit diprediksi serta menyempitnya waktu respons darurat. Pemerintah kini menempatkan penanggulangan bencana sebagai layanan dasar wajib yang setara dengan sektor kesehatan dan pendidikan.
Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, Indonesia saat ini menduduki posisi ketiga dalam Indeks Risiko Bencana 2025 secara global. Tercatat sebanyak 96,27% penduduk menetap di zona rawan bencana dengan estimasi kerugian ekonomi tahunan mencapai Rp 22,85 triliun.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menekankan pentingnya kesiapan struktur organisasi dalam menghadapi krisis berskala besar di masa mendatang.
"Jika bencana besar terjadi malam ini, apakah kita benar-benar siap melindungi masyarakat, atau justru masih akan terkejut ketika dampaknya sudah meluas?" ujar Safrizal, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Penegasan tersebut berkaitan dengan pergeseran strategi pemerintah yang kini memprioritaskan pengurangan risiko dan pencegahan daripada sekadar memberikan respons saat bencana telah melanda.
"Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm keras bagi kita semua untuk segera bertindak. Kegagalan kita dalam memitigasi risiko hari ini adalah jaminan kerugian yang lebih besar di masa depan," tegas Safrizal, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Kemendagri mendorong agar setiap daerah memiliki otoritas yang kuat agar mampu mengambil keputusan cepat tanpa hambatan birokrasi yang rumit saat terjadi situasi darurat.
"Keselamatan masyarakat tidak boleh dikelola oleh lembaga yang lemah secara struktur. BPBD harus berdiri sendiri agar mampu bertindak cepat dan tepat saat krisis terjadi," kata Safrizal, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.