Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerapkan larangan pengujian membaca, menulis, dan berhitung dalam Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat Sekolah Dasar. Langkah melalui gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan ini diberlakukan untuk melindungi fase tumbuh kembang anak.
Kebijakan tersebut diambil karena kewajiban tes akademik dinilai memicu diskriminasi terhadap anak-anak yang tidak berkesempatan menempuh Pendidikan Anak Usia Dini. Selain itu, terdapat miskonsepsi yang menjadikan kemampuan calistung sebagai satu-satunya indikator kecerdasan usia dini.
Penerapan metode belajar kaku demi meloloskan anak dalam ujian masuk tersebut juga berisiko tinggi secara psikologis. Anak-anak rentan mengalami kelelahan mental atau burnout akademik, penurunan kepercayaan diri, serta kehilangan hak dasar masa bermain mereka pada rentang usia nol hingga tujuh tahun.
Sebagai solusi, fokus transisi kini dialihkan pada pengembangan enam kemampuan fondasi. Komponen ini meliputi pengenalan nilai agama dan budi pekerti, keterampilan sosial dan bahasa, kematangan emosi, kematangan kognitif, pengembangan motorik, serta pemaknaan belajar yang positif.
| Kemampuan Fondasi | Contoh Implementasi |
|---|---|
| Mengenal Nilai Agama & Budi Pekerti | Menghargai sesama dan jujur. |
| Keterampilan Sosial & Bahasa | Mampu mengucap tolong, maaf, dan terima kasih. |
| Kematangan Emosi | Mampu menunggu giliran dan mengelola amarah. |
| Kematangan Kognitif | Mampu menyimak instruksi sederhana. |
Masyarakat dapat melaporkan sekolah yang kedapatan menggelar tes masuk secara sembunyi-sembunyi kepada Dinas Pendidikan setempat atau kanal pengaduan resmi kementerian. Praktik seleksi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.