Kemendikdasmen Alokasikan Dana Revitalisasi 2025 untuk Sekolah Swasta

Kemendikdasmen Alokasikan Dana Revitalisasi 2025 untuk Sekolah Swasta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan 23 persen program revitalisasi pendidikan Tahun 2025 untuk sekolah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kebijakan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah, seperti dilansir dari Medcom.

Langkah ini menandai pergeseran kebijakan nasional agar sekolah swasta mendapatkan porsi anggaran perbaikan fasilitas yang lebih besar. Pemerintah menilai institusi pendidikan swasta memiliki peran yang signifikan dalam sistem pendidikan nasional.

"Revitalisasi Tahun 2025 itu, 23 persennya kami alokasikan ke swasta," kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Komitmen anggaran ini diberikan karena kontribusi sekolah swasta yang besar sejak lama dalam mendidik masyarakat. Kemendikdasmen menegaskan bahwa dukungan finansial tidak lagi hanya terfokus pada sekolah negeri.

"Karena sekolah swasta selama ini ikut berperan besar dalam penyelenggaraan pendidikan nasional," jelas Abdul Mu’ti.

Landasan hukum dari kebijakan inklusif ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Aturan tersebut menjamin hak sekaligus kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendanaan dan pengelolaan pendidikan.

"Undang-Undang 20 Tahun 2003 menyebutkan masyarakat berhak berpartisipasi dalam pendidikan, bahkan ada ayat yang menyebutkan juga masyarakat wajib membiayai pendidikan," ujar Abdul Mu’ti.

Pendekatan kaku yang membedakan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta kini mulai diubah oleh kementerian. Upaya ini dilakukan demi menciptakan keadilan akses bantuan bagi seluruh lembaga pendidikan.

"Kami berusaha semaksimal mungkin agar semua kebijakan kami bersifat inklusif dan berkeadilan," kata Abdul Mu’ti.

Artikel terkait

Rekomendasi