Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tidak Dirumahkan pada 2027

Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tidak Dirumahkan pada 2027

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membantah kabar pemberhentian guru non-ASN pada 2027 dan menegaskan bahwa tenaga pendidik tersebut masih sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan formasi guru di berbagai wilayah Indonesia pada Selasa (5/5/2026).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang tercatat dalam Dapodik dan saat ini bertugas di sekolah-sekolah negeri di seluruh penjuru daerah.

"Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka," kata Nunuk Suryani di Kabupaten Kupang, NTT.

Kepastian mengenai status dan kesejahteraan para pendidik ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan jaminan perpanjangan masa kerja serta skema penggajian yang jelas bagi guru non-ASN.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kewajiban penataan tenaga non-ASN yang sebelumnya dipatok selesai pada Desember 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN," ujar Nunuk Suryani.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menjamin masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 dengan rincian pemberian tunjangan profesi bagi yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.

Bagi guru non-ASN yang sudah bersertifikat namun belum memenuhi beban kerja, serta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, kementerian akan tetap memberikan bantuan berupa dana insentif.

Terkait keberlanjutan setelah tahun 2026, pemerintah sedang menggodok skema penugasan baru agar para guru ini tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN," tegas Nunuk Suryani.

Artikel terkait

Rekomendasi