Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kabar mengenai rencana pemberhentian atau perumahan guru non-ASN secara massal pada tahun 2027 merupakan informasi yang tidak benar. Pemerintah justru mengonfirmasi kebutuhan tenaga pendidik non-ASN masih sangat tinggi untuk menutupi kekurangan guru di berbagai wilayah Indonesia.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencatat saat ini terdapat lebih dari 200 ribu tenaga guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah-sekolah tanah air. Keberadaan para pengajar tersebut dinilai sangat krusial oleh Kemendikdasmen, terutama untuk mendukung layanan pendidikan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Sebagai bentuk perlindungan hukum dan kepastian bagi tenaga pendidik, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Info. Regulasi ini secara spesifik memberikan jaminan masa kerja dan mekanisme penggajian bagi seluruh guru non-ASN agar tetap berjalan stabil hingga akhir Desember 2026.
Surat edaran tersebut juga merinci skema pemberian tunjangan dan insentif bagi para pengajar. Guru non-ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi, sementara mereka yang belum memenuhi beban kerja atau belum bersertifikat tetap akan menerima insentif dari pemerintah.
Saat ini pihak kementerian sedang mematangkan rencana penugasan lanjutan bagi guru non-ASN untuk periode setelah 31 Desember 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan sistem ketenagakerjaan pendidik agar lebih terstruktur dan membuka peluang bagi peningkatan status kepegawaian para guru di masa mendatang.
Melalui keterangan resminya, Kemendikdasmen mengharapkan para tenaga pendidik dan masyarakat luas untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Fokus utama pemerintah tetap pada upaya menjaga keberlanjutan peran guru non-ASN demi mendukung kelancaran proses belajar mengajar di tingkat nasional.