Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN pada 2027

Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN pada 2027

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja massal bagi guru non-ASN pada 2027. Kepastian ini disampaikan oleh Dirjen GTK Nunuk Suryani di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Penegasan tersebut merujuk pada kebijakan yang telah disusun oleh pemerintah pusat mengenai status tenaga pendidik di masa mendatang, sebagaimana dilansir dari Nasional. Pemerintah saat ini tengah menggodok formulasi yang tepat guna memenuhi kebutuhan guru di berbagai wilayah Indonesia.

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait nasib para pengajar tersebut. Penataan guru non-ASN akan dilakukan melalui skema yang terukur dan sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Mekanisme seleksi akan menjadi jalur utama bagi para guru non-ASN untuk memperoleh kejelasan status kepegawaian mereka. Saat ini, rincian mengenai kuota dan teknis pelaksanaan seleksi tersebut masih dalam tahap pembahasan intensif antar kementerian terkait.

"Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas," tutur Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Pemerintah meminta agar para tenaga pendidik tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah masing-masing tanpa perlu merasa khawatir akan keberlangsungan pekerjaan mereka. Langkah penataan administratif akan berjalan beriringan dengan kegiatan belajar mengajar yang tetap aktif.

"Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan," jelas Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para guru di daerah, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan tenaga pendidik non-ASN di wilayahnya.

"Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda," tutur Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Keberadaan guru non-ASN dinilai sangat krusial bagi ekosistem pendidikan nasional, terutama untuk menutup celah kekurangan guru di banyak daerah. Fokus utama pemerintah adalah mengubah status kepegawaian mereka, bukan menghentikan aktivitas mengajar para pendidik tersebut.

"Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," tegas Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Artikel terkait

Rekomendasi