Kemendikdasmen Batasi Jumlah Rombongan Belajar SPMB 2026

Kemendikdasmen Batasi Jumlah Rombongan Belajar SPMB 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membatasi jumlah maksimal rombongan belajar untuk tiap jenjang sekolah dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026. Langkah ini diambil guna meningkatkan transparansi dan mengantisipasi manipulasi kuota siswa baru.

Penetapan regulasi rombongan belajar ini dirancang berdasarkan tingkatan pendidikan yang bervariasi. Untuk tingkat sekolah dasar, batas yang ditentukan berkisar antara 28 hingga 40 murid per kelas.

"Untuk sekolah menengah pertama (SMP) 32 sampai 45, dan sekolah menengah atas (SMA) 36 sampai 50 siswa,” kata Gogot seusai penandatanganan SPMB 2026 Ramah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Mei 2026 seperti dilansir dari Tempo.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto memaparkan bahwa pemerintah daerah memegang wewenang teknis di lapangan, sementara pusat menyusun aturan menteri. Keputusan untuk SD dan SMP dikeluarkan oleh bupati atau wali kota, sedangkan tingkat SMA serta SMK diputuskan oleh gubernur, yang kemudian diintegrasikan ke dalam petunjuk teknis daerah.

“Setelah juknis ditetapkan, jumlah rombel akan dikunci di data pokok pendidikan (Dapodik),” ujarnya.

Sistem penguncian data pokok pendidikan (Dapodik) sejak awal ini diklaim menjadi instrumen utama pemerintah dalam membendung praktik transaksi ilegal bangku sekolah. Kemendikdasmen juga mewajibkan seluruh instansi pendidikan mempublikasikan daya tampung resmi melalui laman situs masing-masing agar dapat dipantau oleh masyarakat luas.

Kewajiban publikasi tersebut juga mencakup transparansi daftar nama calon peserta didik yang lolos maupun yang tidak lolos seleksi.

“Jadi klop angkanya. Tidak mungkin ada selipan. Karena jumlah pasti totalnya akan sama,” ujar Gogot.

Artikel terkait

Rekomendasi