Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa calon peserta didik Sekolah Dasar tidak diwajibkan menguasai kemampuan baca, tulis, dan hitung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru 2026 di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026.
Langkah tersebut diambil guna mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif di 78 daerah yang menggelar SPMB. Jalur masuk jenjang SD sendiri terbagi atas kuota domisili minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan perpindahan tugas orang tua maksimal 5 persen.
Sistem ini juga memprioritaskan calon murid berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun per 1 Juli tahun berjalan, namun memberikan pengecualian batas usia minimal hingga lima tahun enam bulan bagi anak dengan kecerdasan atau kesiapan psikis khusus.
Larangan mengenai pengujian kemampuan akademik calistung bagi calon peserta didik tingkat dasar ini disampaikan secara langsung oleh otoritas terkait seusai penandatanganan komitmen bersama.
"Tidak boleh ada tes calistung. Intinya gitu ya," ujar Gogot, usai acara penandatanganan komitmen bersama SPMB2026, di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Pihak kementerian menambahkan bahwa dokumen kelulusan dari Taman Kanak-Kanak tidak menjadi berkas wajib, melainkan kesiapan mental anak yang menjadi parameter utama untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.
"Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kalau dia usianya kurang ya berarti harus ada surat keterangan ya bahwa anak ini memang siap.," tutur Gogot.
Kebijakan pelonggaran aspek usia dalam regulasi penerimaan murid baru tersebut mendapat apresiasi dan perhatian dari pihak legislatif yang membidangi sektor pendidikan.
"Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh (7) tahun. Jadi, kita berterima kasih (dan) mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia," kata Himmatul di acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 yang ditayangkan secara daring melalui YouTube Kemendikdasmen, Kamis (21/5/2026).
DPR RI mengungkap adanya laporan mengenai anak-anak yang putus sekolah akibat terbentur kendala batasan usia penyerapan murid baru. Oleh sebab itu, penyesuaian aturan ini diakomodasi ke dalam revisi undang-undang demi menjamin hak pendidikan anak.
"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," paparnya.
Lebih lanjut, legislator mengingatkan bahwa setiap anak memiliki garis waktu perkembangan kognitif yang berbeda, sehingga anak yang sudah menunjukkan kematangan di usia dini tidak boleh dihambat untuk bersekolah.
"Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi," tegas Himmatul.
Kendati demikian, pihak Dewan Perwakilan Rakyat mengingatkan agar pemenuhan syarat kelonggaran usia melalui surat rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru harus diawasi dengan ketat.
"Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi," imbuhnya lagi.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, keabsahan usia calon peserta didik baru wajib dibuktikan menggunakan akta kelahiran resmi atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang di domisili setempat.