Kemendikdasmen Mengintegrasikan Hasil TKA 2026 ke Sistem Penerimaan Murid Baru

Kemendikdasmen Mengintegrasikan Hasil TKA 2026 ke Sistem Penerimaan Murid Baru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengintegrasikan hasil Tes Kemampuan Akademik tahun 2026 tingkat SD dan SMP sederajat secara daring ke dalam sistem Penerimaan Murid Baru jalur prestasi. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah keterbukaan informasi bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia secara serentak pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 13.00 WIB.

Integrasi sistem digital tersebut dilakukan agar pemerintah daerah dapat menyelaraskan data nilai ujian nasional dengan jadwal seleksi masuk sekolah di wilayah masing-masing. Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat tingkat partisipasi siswa dalam asesmen nasional kali ini sangat tinggi hingga melampaui angka 97 persen.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, memaparkan pencapaian evaluasi tersebut dalam taklimat media di Gedung E Komplek Kemendikdasmen, Jakarta Pusat. Hasil evaluasi ditekankan murni sebagai basis data untuk memotret kualitas pembelajaran dan bukan instrumen pemeringkatan sekolah.

"Alhamdulillah pagi hari ini kita masih diberikan kesehatan untuk mengikuti taklimat media hasil Tes Kemampuan Akademik tahun 2026 jenjang SMP/MTs sederajat dan SD/MI sederajat," ujar Toni Toharudin, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen.

Pemerintah memberikan apresiasi besar kepada pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua, dan siswa atas kelancaran pelaksanaan evaluasi. Tingginya angka keikutsertaan peserta didik dianggap mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan mutu pembelajaran.

"Ini menunjukkan adanya semangat bersama untuk membangun budaya evaluasi pendidikan yang lebih objektif, terukur, dan berorientasi pada perbaikan mutu pendidikan kita," kata Toni Toharudin.

Berdasarkan data sementara di lapangan, kemampuan literasi bahasa Indonesia para siswa jenjang SD dan SMP mencatatkan hasil yang relatif lebih baik jika dibandingkan dengan pemahaman numerasi. Fenomena ini menjadi catatan bagi kementerian untuk memperkuat metode pembelajaran logis ke depan.

"TKA ini adalah instrumen untuk memotret capaian akademik secara lebih komprehensif sehingga bisa menjadi bahan refleksi bersama dalam memperkuat kualitas pembelajaran di tanah air. Jadi bukan semata-mata soal kompetisi angka," jelas Toni Toharudin.

Sistem asesmen nasional tahun ini dinilai jauh lebih adaptif dalam memitigasi ragam kendala yang muncul di lapangan selama ujian berlangsung. Panitia telah menerapkan sistem pengawasan ketat, verifikasi, pengacakan soal, hingga penyediaan jadwal ujian susulan.

"Data capaian akademik yang terpetakan hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, bahkan kategori kompetensi peserta didik akan menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan pendidikan yang lebih presisi dan berbasis evidence," ujar Toni Toharudin.

Kemendikdasmen kini juga tengah bersiap membuka pendaftaran Tes Kemampuan Akademik tingkat SMA sederajat pada 18 Agustus hingga 27 September 2026, dengan jadwal ujian pada 26 Oktober sampai 8 November 2026. Informasi ini sekaligus melengkapi agenda evaluasi pendidikan nasional tahun ini.

"Kami sudah menerapkan mekanisme pengawasan, verifikasi, pengacakan soal, hingga penyediaan jadwal susulan bagi peserta yang mengalami kendala teknis maupun kondisi khusus," kata Toni Toharudin.

Konektivitas sistem daring ini dirancang untuk mengalirkan hasil ujian langsung ke pendaftaran daerah secara tepat waktu. Hal tersebut disesuaikan dengan agenda seleksi lokal.

"Tentunya ada sejumlah penyesuaian yang disiapkan, mulai dari jadwal serempak antar zona waktu, pelaksanaan berbasis mata pelajaran, hingga penguatan pemanfaatan hasil TKA dalam jalur seleksi nasional berbasis prestasi," pungkas Toni Toharudin.

"Hasil TKA SD/MI sederajat and SMP/MTS sederajat secara utuh itu akan diumumkan pada hari ini 26 Mei 2026, tepatnya pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat," ujar Toni Toharudin.

Pihak kementerian mengonfirmasi bahwa integrasi ini telah berjalan sesuai rencana. Sistem dipastikan siap melayani akses dari berbagai wilayah.

"Konektivitas antar sistem untuk mengalirkan hasil TKA ke berbagai daerah sudah bisa kami lakukan sesuai jadwal SPMB di setiap daerah," tambahnya Toni Toharudin.

Sementara itu, pihak sekolah diwajibkan memeriksa keabsahan biodata siswa seperti nama lengkap dan tanggal lahir sebelum melakukan finalisasi dokumen. Dokumen kelulusan utama dipastikan terpisah dari Sertifikat Hasil TKA dan tidak memengaruhi ijazah.

"Hasil TKA tidak akan tergantung dalam ijazah," demikian keterangan dalam akun Instagram resmi @litbangdikbud, Rabu (14/5).

Kelulusan siswa dari satuan pendidikan tetap menjadi wewenang penuh masing-masing sekolah berdasarkan hasil penilaian internal. Hasil ujian nasional ini murni menjadi instrumen pemetaan dan penunjang jalur prestasi akademik.

"TKA tidak menentukan kelulusan. Kelulusan dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian satuan pendidikan," demikian penjelasan Kemendikdasmen.

Siswa yang telah menerima fisik dokumen dari pihak sekolah dapat melakukan verifikasi nilai secara mandiri melalui Portal Verifikasi Publik SHTKA di laman shtka.kemendikdasmen.go.id atau menu Ruang Publik pada situs rumah.pendidikan.go.id. Langkah ini penting guna memastikan validitas data sebelum digunakan untuk pendaftaran sekolah ke jenjang berikutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi