Kemendikdasmen Izinkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD

Kemendikdasmen Izinkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan calon siswa yang belum genap berusia 7 tahun diperbolehkan mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru tingkat Sekolah Dasar tahun ini selama mereka dinyatakan siap belajar.

Pengecualian usia tersebut disampaikan dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB 2026/2027 di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Medcom.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan kesiapan dari sang anak merupakan faktor penentu utama dalam kebijakan pelonggaran aturan tersebut.

"Jadi sebenarnya kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Kewajiban melampirkan surat keterangan dari ahli atau psikolog menjadi syarat tambahan bagi orang tua jika anak mereka belum memenuhi batas usia umum yang ditentukan.

"Kalau usianya kurang berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap, dari psikolog atau ahlinya," ujar Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Pemerintah juga mengonfirmasi bahwa kepemilikan ijazah dari jenjang Taman Kanak-Kanak tidak bersifat wajib untuk mendaftar ke sekolah dasar.

"Tidak harus punya ijazahTK," kata Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Pihak panitia penyelenggara di sekolah turut dilarang keras untuk menerapkan ujian membaca, menulis, dan berhitung sebagai instrumen penyaringan calon murid baru.

"Tidak boleh ada tes calistung," tegas Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Aturan ini ditujukan demi menjaga prinsip inklusivitas dalam pemenuhan hak akses pendidikan dasar bagi seluruh anak tanpa diskriminasi.

Dalam skema umum SPMB SD 2026, prioritas utama tetap diarahkan bagi calon murid berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun, namun anak berumur 5 tahun 6 bulan dengan kecerdasan atau kesiapan istimewa tetap diakomodasi melalui bukti surat keterangan ahli.

Proporsi daya tampung untuk jenjang ini diatur melalui jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, serta jalur mutasi maksimal 5 persen tanpa menyediakan kuota jalur prestasi.

Artikel terkait

Rekomendasi