Kemendikdasmen Izinkan Anak di Bawah Tujuh Tahun Masuk SD

Kemendikdasmen Izinkan Anak di Bawah Tujuh Tahun Masuk SD

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melonggarkan batas usia masuk Sekolah Dasar melalui aturan terbaru yang memperbolehkan calon murid berusia di bawah tujuh tahun untuk mendaftar. Kebijakan ini diumumkan dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru Ramah di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Mei 2026.

Pembaruan regulasi tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Pemerintah memberikan pengecualian bagi calon peserta didik yang menunjukkan kesiapan psikis dan mental untuk mengikuti proses pembelajaran, meskipun usianya belum genap tujuh tahun.

Kesiapan anak menjadi indikator utama dalam penerapan fleksibilitas batas usia ini pada jenjang Sekolah Dasar. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menegaskan bahwa faktor penentu kelulusan terletak pada kematangan personal anak.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Secara teknis, pelonggaran ini berlaku bagi calon murid yang menyentuh usia enam tahun hingga batas minimal lima tahun enam bulan per tanggal 1 Juli tahun berjalan. Kendati demikian, pendaftar pada rentang usia ini diwajibkan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa yang dibuktikan secara legal.

Kriteria kecerdasan dan kesiapan psikis tersebut harus divalidasi melalui dokumen resmi yang diterbitkan oleh tenaga profesional. Sekolah akan meminta surat keterangan dari psikolog yang memiliki otoritas sebelum menyetujui pendaftaran sang anak.

“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” kata Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Langkah kementerian dalam merombak ketentuan usia ini mendapat respons positif dari pihak legislatif. Penyesuaian regulasi penerimaan murid baru tersebut dinilai menjawab persoalan sosial yang kerap dikeluhkan oleh wali murid di berbagai daerah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengungkapkan bahwa aturan ketat sebelumnya memicu laporan mengenai anak-anak yang terpaksa putus sekolah akibat terbentur kendala administratif usia. Kelonggaran yang diberikan menteri dipandang sebagai solusi tepat guna.

“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang lancarkan terkait dengan usia," kata Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Komisi X DPR RI kini tengah mengintegrasikan kepastian hukum mengenai fleksibilitas usia ini ke dalam regulasi yang lebih tinggi. Pembahasan tersebut diadopsi ke dalam draf revisi undang-undang sektor pendidikan demi menjamin hak belajar anak.

Dalam draf perubahan aturan makro tersebut, aspek usia dipastikan tidak akan menjadi hambatan bagi pemenuhan hak akses pendidikan. Pihak legislatif berkomitmen merampungkan poin penyesuaian ini dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," kata Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi