Kemendikdasmen Jamin Guru Non-ASN Tetap Mengajar hingga 2027

Kemendikdasmen Jamin Guru Non-ASN Tetap Mengajar hingga 2027

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan jaminan bahwa tenaga pengajar non-Aparatur Sipil Negara tetap dapat menjalankan tugas profesinya hingga tahun 2027 mendatang. Kepastian ini muncul di tengah proses penataan pegawai pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Kamis (7/5/2026).

Dilansir dari Edukasi, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyatakan bahwa tidak ada larangan mengajar bagi kelompok pendidik tersebut. Pemerintah justru sedang menyiapkan regulasi agar pemerintah daerah tetap bisa menggunakan jasa mereka selama masa transisi status kepegawaian berlangsung.

"Tidak ada statement yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen.

Kementerian telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai payung hukum bagi daerah untuk mempekerjakan guru non-ASN. Kebijakan ini diambil lantaran tenaga pendidik yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan hingga akhir 2024 masih sangat diperlukan di lapangan.

"Karena keberadaannya masih dibutuhkan," ujar Nunuk Suryani.

Meski sebutan non-ASN secara hukum akan dihilangkan, pemerintah pusat saat ini terus melakukan koordinasi lintas kementerian. Upaya tersebut bertujuan untuk merumuskan mekanisme rekrutmen yang tepat guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik nasional di masa depan.

"Karena tahun 2027 sudan tidak boleh lagi ada non-ASN, maka Kemendikdasmen bersama kementerian lembaga terkait seperti Kemenpan sedang merumuskan mekanisme kebijakan rekrut guru untuk tahun mendatang," jelas Nunuk Suryani.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebelumnya memberikan penegasan terkait penghapusan status honorer secara bertahap. Transformasi status ini merupakan konsekuensi logis dari implementasi regulasi kepegawaian yang sempat tertunda pelaksanaannya.

"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pelaksanaan penuh aturan ini semula direncanakan pada 2024, namun pemerintah memutuskan untuk mengundur efektivitasnya hingga 2027 berdasarkan berbagai pertimbangan teknis. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh guru mendapatkan pengakuan profesional melalui sertifikasi.

"Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar Abdul Mu'ti.

Para pengajar yang belum berhasil melewati proses sertifikasi rencananya akan diarahkan untuk mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Artikel terkait

Rekomendasi