Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan seluruh pendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 akan mendapatkan kesempatan bersekolah di lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Kepastian ini disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026.
Langkah penjaminan mutu dan kapasitas tampung ini didasarkan pada regulasi resmi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Pemerintah menetapkan empat jalur masuk utama yang terdiri atas jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi untuk mengakomodasi seluruh calon peserta didik.
"SPMB adalah sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Pak Menteri selalu menyampaikan, sistem penerimaan murid baru harus inklusif, artinya semua anak punya hak untuk mendapat layanan pendidikan," kata Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen seperti dilansir dari ANTARA.
Guna mengantisipasi kendala daya tampung, Kemendikdasmen mewajibkan pemerintah daerah melakukan perhitungan rinci terkait jumlah anak usia sekolah di wilayah masing-masing. Proses perencanaan ini mendapatkan pendampingan langsung dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh Indonesia.
"Kalau kita rencanakan dengan baik, dihitung betul jumlah anak yang ada di sekitar sekolah dan daya tampungnya, maka semua anak bisa tertampung," kata Gogot Suharwoto.
Berdasarkan aturan Pasal 50 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah daerah diinstruksikan untuk menyalurkan calon murid yang tidak lolos ke sekolah negeri terdekat, sekolah swasta, atau satuan pendidikan di bawah kementerian lain yang masih memiliki kuota.
"Poinnya SPMB itu semua anak yang mendaftar dia akan dapat tempat," kata Gogot Suharwoto.
Di tingkat daerah, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo turut menyoroti pelaksanaan SPMB 2026 yang kini memasuki tahapan sosialisasi secara daring. Pengawasan eksternal difokuskan pada pengawalan regulasi agar celah maladministrasi dari tahun sebelumnya tidak terulang.
Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo Refliyanto Yusuf melalui rilis resmi lembaga mengingatkan adanya sejumlah tantangan riil di lapangan. Permasalahan tersebut meliputi manipulasi data kependudukan pada jalur domisili, ketidakakuratan data kemiskinan pada jalur afirmasi, belum seragamnya standar verifikasi sertifikat pada jalur prestasi, hingga potensi manipulasi surat tugas pada jalur mutasi.
Ombudsman menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan SPMB 2026 sangat bergantung pada aspek integritas, kesiapan sistem digital yang transparan secara real-time, serta kolaborasi kuat antara pemerintah daerah, pihak sekolah, dan masyarakat.