Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan alokasi tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan untuk 137.764 guru non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah bersertifikat pendidik serta memenuhi beban kerja dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR pada Selasa (19/5/2026), dilansir dari Nasional.
"Dari data kami, 137.764 guru yang berhak untuk mendapat tunjangan profesi guru. Jadi di sini disampaikan, bagi non-ASN yang memenuhi yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mereka, akan mendapatkan Rp 2 juta per bulan," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (19/5/2026).
Pemberian hak finansial tersebut menjadi bentuk sokongan bagi tenaga pendidik non-ASN yang regulasinya tercantum pada Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Bersamaan dengan itu, insentif bulanan senilai Rp 400.000 juga disiapkan untuk 99.432 guru non-ASN yang belum mencukupi beban kerja atau belum tersertifikasi.
"99.432 guru yang mendapatkan insentif, mereka yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja atau belum sertifikasi, diberikan insentif Rp 400 ribu per bulan," jelas Nunuk.
Di samping memaparkan rincian besaran tunjangan, Dirjen GTK menetapkan penegasan bahwa pihak kementerian sama sekali tidak menerbitkan larangan mengajar bagi guru non-ASN pada tahun 2027. SE Mendikdasmen 7/2026 diterbitkan bukan demi menyetop masa kerja guru honorer, melainkan bertindak sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan penataan status kepegawaian.
“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk.
Kebijakan di dalam surat edaran tersebut menyasar kelompok tenaga pendidik non-ASN yang datanya sudah masuk ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum tanggal 31 Desember 2024, serta masih menjalankan tugas mengajar secara aktif di lingkungan sekolah bentukan pemerintah daerah.
“Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali,” kata Nunuk.
Meskipun demikian, Dirjen GTK membenarkan munculnya perbedaan penafsiran dari pemerintah daerah atas isi aturan tersebut. Mengantisipasi meluasnya salah paham, Kemendikdasmen merespons dengan menggencarkan agenda sosialisasi serta klarifikasi lewat beragam lini media guna memastikan nasib mengajar para guru non-ASN.