Kemendikdasmen Kunci Dapodik Guna Cegah Jual Beli Kursi SPMB

Kemendikdasmen Kunci Dapodik Guna Cegah Jual Beli Kursi SPMB

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengunci data pokok pendidikan (Dapodik) setelah kuota sekolah ditetapkan guna mencegah praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah strategis ini diumumkan dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB 2026/2027 di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026, seperti dilansir dari Medcom.

Upaya pengetatan pengawasan tersebut diterapkan agar proses penerimaan siswa baru dapat berjalan dengan bersih tanpa adanya manipulasi kuota. Kebijakan ini diambil menyusul langkah pemerintah daerah dalam menetapkan petunjuk teknis resmi terkait daya tampung di setiap sekolah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menegaskan bahwa penguncian sistem ini akan menutup celah penambahan daya tampung secara ilegal.

"Begitu juknis ditetapkan dan kuota sekolah ditentukan, kita kunci Dapodik-nya sehingga tidak mungkin ada penambahan kursi tambahan," kata Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam menentukan regulasi teknis ini, di mana bupati atau wali kota menetapkan juknis untuk jenjang SD dan SMP, sedangkan gubernur bertanggung jawab atas juknis SMA dan SMK. Selanjutnya, pihak sekolah diwajibkan memublikasikan daya tampung mereka secara transparan pada situs resmi.

"Sekolah harus mengumumkan jumlah daya tampung di website atau SPMB online yang dikoordinasikan dinas," ujar Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Sistem transparansi ini juga mewajibkan pengumuman hasil seleksi memuat daftar nama calon siswa yang lolos maupun yang tidak lolos. Langkah ketiga ini diterapkan untuk memastikan transparansi penuh bagi masyarakat.

Menurut Gogot Suharwoto, penerapan mekanisme ketat tersebut menjamin jumlah pelajar yang lolos seleksi akan sesuai dengan daya tampung awal yang telah disepakati.

Guna memperkuat fungsi pengawasan di lapangan, Kemendikdasmen menjalin kerja sama lintas sektoral dengan instansi hukum dan perlindungan anak. Lembaga yang dilibatkan meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Artikel terkait

Rekomendasi