Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melarang sekolah dasar mewajibkan tes baca, tulis, dan hitung (calistung) serta ijazah taman kanak-kanak (TK) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut diterapkan dalam pelaksanaan SPMB di 78 daerah guna memastikan layanan pendidikan inklusif tanpa diskriminasi bagi seluruh calon peserta didik, sebagaimana dilansir dari Medcom pada Kamis, 21 Mei 2026.
Larangan pelaksanaan tes calistung bagi calon siswa sekolah dasar ini ditegaskan langsung oleh pihak kementerian demi menjamin hak akses pendidikan dasar bagi semua anak.
"Tidak boleh ada tes calistung. Intinya gitu ya," tegas Gogot Suharwoto, Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Kemendikdasmen.
Menurut Gogot, aturan ini merupakan bagian dari prinsip inklusivitas SPMB. Selain aturan calistung, penyesuaian juga diberlakukan untuk batas usia calon murid, di mana anak berumur di bawah 7 tahun tetap berkesempatan mendaftar sejauh mereka memiliki kesiapan belajar.
“Jadi sebenarnya kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot.
Terkait pengecualian usia tersebut, mekanisme pendaftaran mengharuskan adanya dokumen penunjang yang valid dari profesional guna membuktikan kesiapan sang anak.
“Kalau usianya kurang berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap, dari psikolog atau ahlinya,” ujar Gogot.
Gogot menambahkan bahwa kepemilikan ijazah dari jenjang pendidikan anak usia dini juga tidak menjadi dokumen wajib yang mengikat bagi calon siswa.
“Tidak harus punya ijazah TK,” kata Gogot.
Secara umum, regulasi SPMB 2026 menetapkan prioritas utama masuk SD diberikan kepada anak yang telah menginjak usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun. Namun, anak yang baru berusia 5 tahun 6 bulan tetap dapat diterima asalkan memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus yang dibuktikan lewat surat keterangan psikolog atau ahli terpercaya.
Penerimaan murid baru jenjang SD ini membagi daya tampung sekolah ke dalam tiga jalur utama dengan proporsi kuota yang berbeda. Jalur domisili mendapatkan porsi paling sedikit 70 persen, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, dan jalur mutasi dialokasikan paling banyak 5 persen, tanpa menyediakan kuota untuk jalur prestasi.