Kemendikdasmen Larang Tes Calistung dalam Penerimaan Murid Baru SD

Kemendikdasmen Larang Tes Calistung dalam Penerimaan Murid Baru SD

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melarang pihak sekolah dasar menyelenggarakan tes baca, tulis, dan hitung bagi calon murid baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru pada Kamis, 21 Mei 2026.

Larangan tes calistung tersebut diterapkan demi mewujudkan asas penerimaan murid baru yang inklusif dan ramah anak. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjamin pemenuhan hak pendidikan dasar bagi seluruh anak tanpa ada tindakan diskriminasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan aturan seleksi masuk sekolah dasar tersebut demi kenyamanan anak.

"Tidak boleh ada tes calistung. Intinya gitu ya," ujar Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Pemerintah juga memajukan kebijakan pelonggaran umur calon siswa lewat Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Aturan anyar tersebut membolehkan anak berumur di bawah 7 tahun untuk mendaftar masuk sekolah dasar.

"Jadi, untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tetapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," ujar Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Anak yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat diterima jika mempunyai kecerdasan, bakat istimewa, atau kesiapan psikologis. Penilaian kondisi mental tersebut wajib dibuktikan secara administratif melalui surat rekomendasi dari ahli.

"Jadi, harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi, tidak harus usianya 7 tahun," kata Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Kebijakan pelonggaran batas usia ini mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengapresiasi keputusan kementerian yang dinilai menjadi solusi atas persoalan anak putus sekolah akibat batasan umur.

"Tertkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia," kata Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Parlemen merespons keluhan publik mengenai hambatan usia sekolah tersebut dengan mengadopsi poin kelonggaran ke dalam draf regulasi yang lebih tinggi.

"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," ucap Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Ketentuan mengenai usia peserta didik ini telah dimasukkan dalam pembahasan draf terbaru Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi