Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melonggarkan syarat usia masuk Sekolah Dasar (SD) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan memperbolehkan anak di bawah 7 tahun mendaftar tanpa kewajiban memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) pada Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, prioritas tetap diberikan kepada anak berusia 7 tahun per 1 Juli, namun anak berusia 6 tahun tetap diizinkan mendaftar. Batas usia tersebut bahkan dapat diturunkan hingga minimal 5 tahun 6 bulan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah terkait.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa esensi dari pengecualian batasan usia ini berfokus pada kesiapan mental anak untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.
"Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Apabila usia calon peserta didik belum mencukupi aturan umum, orang tua diwajibkan menyertakan surat keterangan kesiapan dari pihak yang memiliki otoritas seperti psikolog di daerah masing-masing.
"Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah," sambung Gogot Suharwoto.
Selain masalah usia, regulasi terbaru ini menghapus kewajiban kepemilikan ijazah TK, RA, atau sederajat serta melarang keras penerapan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam proses seleksi.
"Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung," ucap Gogot Suharwoto.
Kebijakan mengenai fleksibilitas usia ini juga mendapatkan dukungan dari pihak legislatif yang sedang menyusun payung hukum formal agar faktor usia tidak lagi menghambat hak pendidikan anak.
"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," ucap Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Langkah revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tersebut diambil demi mengakomodasi anak-anak yang secara psikologis sudah siap menempuh pendidikan dasar.
"Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi," imbuh Himmatul Aliyah.
Guna menghindari potensi kecurangan selama proses seleksi, seluruh dokumen pendukung yang diserahkan oleh orang tua murid akan diverifikasi secara ketat berdasarkan data yang valid oleh pihak sekolah.
"Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi," kata Himmatul Aliyah, dilansir dari detikcom.