Kemendikdasmen Luncurkan Portal SHTKA untuk Cek Nilai Ujian Siswa

Kemendikdasmen Luncurkan Portal SHTKA untuk Cek Nilai Ujian Siswa

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan panduan teknis pengecekan mandiri nilai Tes Kemampuan Akademik 2026 jenjang SD dan SMP melalui portal daring Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik secara nasional pada Selasa, 26 Mei 2026.

Integrasi sistem satu pintu melalui portal Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik bertujuan untuk menjamin transparansi informasi, mempermudah distribusi massal yang aman terenkripsi, serta meredam kepadatan antrean fisik di sekolah.

Orang tua murid dan siswa dapat mengakses dokumen digital tersebut dari rumah menggunakan gawai atau komputer dengan memasukkan sepuluh digit Nomor Induk Siswa Nasional serta tanggal lahir yang terdaftar dalam sistem Dapodik.

Sebelum masyarakat dapat mengakses rincian skor secara mandiri, pihak kepala sekolah diwajibkan memeriksa kesesuaian data pribadi siswa untuk mendapatkan Daftar Kolektif Hasil Tes Kemampuan Akademik serta menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

Penilaian instrumen ini menggunakan rentang angka skala 0 hingga 100 untuk jenjang SD dan SMP dengan ketelitian dua angka di belakang koma, sedangkan jenjang SMA dan SMK memakai rentang nilai 200 hingga 800.

Hasil evaluasi akademik ini dikelompokkan ke dalam empat kategori capaian kemampuan, meliputi Istimewa, Baik, Memadai, dan Kurang, di mana predikat Istimewa mensyaratkan nilai minimal 95,00 pada setiap mata uji Bahasa Indonesia dan Matematika bagi tingkat SD dan SMP.

Sementara itu, siswa tingkat SMA dan SMK harus meraih nilai 725,00 pada setiap mata uji untuk memperoleh predikat Istimewa yang sama.

Berdasarkan informasi akun Instagram resmi @litbangdikbud pada Rabu, 14 Mei 2026, kementerian menegaskan bahwa dokumen capaian hasil evaluasi akademik ini dipastikan terpisah dari dokumen kelulusan utama siswa.

"Hasil TKA tidak akan tergantung dalam ijazah," demikian keterangan dalam akun Instagram resmi @litbangdikbud, Rabu (14/5).

Pihak kementerian mengumumkan bahwa fungsi khusus dari hasil ujian ini adalah sebagai instrumen validasi nilai rapor siswa sekaligus penunjang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru 2026 jalur prestasi.

"TKA tidak menentukan kelulusan. Kelulusan dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian satuan pendidikan," demikian penjelasan Kemendikdasmen.

Artikel terkait

Rekomendasi