Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan peningkatan anggaran tunjangan profesi bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen negara untuk menyokong performa dan kesejahteraan para pendidik non-ASN di seluruh wilayah Indonesia.
Peningkatan alokasi dana tersebut dipaparkan dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seperti dilansir dari Caritahu.
Jika pada tahun 2025 alokasi anggaran tercatat sebesar Rp 10,9 miliar untuk sekitar 396 ribu guru, maka pada tahun 2026 ini jumlahnya melonjak menjadi Rp 11,5 triliun untuk menyasar 392 ribu guru non-ASN.
Informasi mengenai perluasan dana kesejahteraan pendidik ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR pada 19 Mei.
Melalui kebijakan terbaru, Kemendikdasmen menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp 2 juta per bulan yang menyasar sebanyak 137.764 guru non-ASN.
Nominal Rp 2 juta ini merupakan hasil penyesuaian dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 1,5 juta per bulan, setelah mendapatkan tambahan sebesar Rp 500.000.
Untuk memperoleh TPG sebesar Rp 2 juta per bulan tersebut, tenaga pendidik harus memenuhi dua persyaratan utama, yaitu memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi beban kerja yang ditentukan.
Di samping TPG, pemerintah juga menyediakan dana insentif bulanan sebesar Rp 400.000 bagi 99.432 guru, yang mengalami kenaikan dari sebelumnya senilai Rp 300.000 per bulan.
Bagi penerima insentif ini, kriteria yang ditetapkan adalah wajib memiliki sertifikat pendidikan namun belum memenuhi beban kerja yang dipersyaratkan.
Berdasarkan penjelasan Kemendikdasmen, skema tunjangan ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN penerima TPG serta Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang belum mengantongi SK Inpassing atau penyetaraan.
Sementara itu, bagi para guru non-ASN yang telah memegang SK Inpassing, hak tunjangan yang akan mereka peroleh bakal disetarakan dengan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah juga merilis kriteria lengkap bagi guru non-ASN agar berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Adapun syarat yang harus dipenuhi meliputi kepemilikan satu atau lebih sertifikat pendidikan serta wajib tercatat secara resmi pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selanjutnya, pendidik harus mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) dan berstatus aktif mengajar sesuai dengan bidang sertifikat pendidik yang dipegangnya.
Persyaratan terakhir yang wajib dipenuhi oleh para guru non-ASN adalah menuntaskan beban kerja mengajar paling sedikit 24 jam dalam satu minggu.
Seluruh regulasi petunjuk teknis mengenai penyaluran kesejahteraan ini secara resmi dipayungi oleh Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.