Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar Pada 2027

Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar Pada 2027

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan bahwa guru non-aparatur sipil negara atau honorer tetap diperbolehkan mengajar pada 2027, dilansir dari Nasional pada Selasa (19/5/2026).

Langkah penataan status, bukan pemberhentian guru, menjadi inti dari Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang ditujukan kepada pemerintah daerah. Aturan ini menyasar guru non-ASN di Data Pokok Pendidikan per sebelum 31 Desember 2024 yang aktif di sekolah negeri, serta tidak berlaku bagi sekolah swasta.

Penegasan mengenai surat edaran tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan resmi bersama legislatif untuk meluruskan kesalahpahaman yang sempat terjadi di tingkat daerah.

"Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya," ujar Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Pemerintah pusat menjelaskan bahwa regulasi ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mempekerjakan kembali para guru honorer. Sosialisasi kini intensif dilakukan guna mengatasi perbedaan penafsiran yang sempat memicu kebijakan merumahkan pengajar.

"Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali," kata Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Klarifikasi lewat berbagai saluran komunikasi telah disebarluaskan oleh kementerian agar proses belajar mengajar di daerah tidak terganggu. Kepastian ini diharapkan dapat menghilangkan kekhawatiran yang melanda para tenaga pendidik non-ASN.

"Guru non-ASN tetap bisa mengajar, tidak perlu khawatir," kata Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Dampak dari disinformasi surat edaran ini sempat membuat sejumlah guru honorer di beberapa wilayah kehilangan jam mengajar temporer. Kendati demikian, koordinasi cepat membuat para pengajar tersebut kini sudah diminta kembali ke sekolah masing-masing.

"Di Jawa Barat misalnya ada ribuan guru yang sudah dirumahkan setelah SE ini, kemudian mereka dipanggil kembali untuk mengajar," jelas Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Di samping penataan status, kementerian menyiapkan alokasi dana tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan bagi 137.764 guru non-ASN bersertifikat pendidik yang memenuhi beban kerja. Sementara itu, 99.432 guru yang belum bersertifikat atau belum memenuhi beban kerja akan dialokasikan dana insentif.

"Dua kelompok ini diberikan insentif sebesar Rp 400.000 per bulan," kata Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Pemerintah daerah juga diperkenankan menambahkan penghasilan guru honorer melalui APBD masing-masing. Kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian dari berlakunya amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Kami juga mendapatkan penjelasan dari Menpan terkait dengan status guru non-ASN ini bahwa sebenarnya pembatasan masa kerja guru non-ASN dalam SE Mendikdasmen bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi dari penataan guru non-ASN atau guru honorer yang telah dilaksanakan sejak 2023 seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," kata Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Artikel terkait

Rekomendasi