Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjamin seluruh anak yang mendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 akan mendapatkan sekolah, baik negeri maupun swasta, dalam komitmen bersama di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026.
Sistem penerimaan tahun ini ditegaskan bukan berfungsi sebagai ajang untuk menyaring siswa. Informasi mengenai penjaminan hak pendidikan ini dilansir dari Medcom.
Akomodasi bagi seluruh calon murid telah disiapkan pemerintah daerah melalui empat jalur resmi. Jalur-jalur tersebut meliputi jalur domisili, prestasi, afirmasi, serta mutasi yang disesuaikan dengan kategori masing-masing peserta didik.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa pemenuhan hak layanan pendidikan menjadi dasar utama sistem ini.
"SPMB ini adalah sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Semua anak punya hak untuk mendapat layanan pendidikan," kata Gogot dalam Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB 2026/2027 di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Perencanaan yang matang sejak awal disebut menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan SPMB. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan penghitungan terperinci mengenai jumlah anak usia sekolah serta ketersediaan daya tampung di wilayahnya.
"Every jalur ini untuk mengakomodasi seluruh calon murid sesuai kategori masing-masing," ujar dia.
Dalam menyusun perencanaan tersebut, Kemendikdasmen menginstruksikan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di seluruh Indonesia untuk melakukan pendampingan langsung kepada pemerintah daerah.
"Kalau kita rencanakan dengan baik, dihitung betul jumlah anak yang ada di sekitar sekolah dan daya tampungnya, maka semua anak bisa tertampung," tegas dia.
Pelaksanaan SPMB saat ini juga telah mengintegrasikan kontribusi dari sektor swasta. Tercatat sebanyak 78 pemerintah daerah sudah menjalankan sistem SPMB Bersama, dengan 53 daerah di antaranya menyediakan bantuan finansial bagi siswa yang masuk sekolah swasta.
"Kalau tidak diterima di sekolah negeri, dia bisa masuk ke sekolah swasta dengan dibantu pemerintah daerah," kata dia.
Langkah penjaminan ini diperkuat oleh regulasi terbaru yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mencarikan sekolah alternatif bagi anak yang belum lolos di sekolah pilihan mereka.
"Poinnya SPMB itu semua anak yang mendaftar dia akan dapat tempat," tegas Gogot.
Kewajiban alokasi sekolah bagi anak yang belum mendapatkan kuota pilihan tersebut secara legal formal telah tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 50.