Kemendikdasmen Perketat Sistem SPMB 2026 Guna Cegah Kecurangan

Kemendikdasmen Perketat Sistem SPMB 2026 Guna Cegah Kecurangan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperketat pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 melalui integrasi sistem e-Rapor dan penguncian data Dapodik pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi praktik manipulasi nilai rapor serta menutup celah jual beli kursi di berbagai jenjang pendidikan.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa penggunaan e-Rapor memungkinkan panitia menarik data nilai secara langsung. Berdasarkan data kementerian, terdapat sekitar 9,4 juta murid yang akan berpindah jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan SPMB tahun ini.

"Jadi sudah disiapkan namanya e-Rapor, supaya untuk SPMB data yang bisa ditarik datang dari e-Rapor. Paling tidak ini bisa meminimalisir rapor yang dimark-up itu," kata Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Gogot menambahkan bahwa sekolah diwajibkan mengisi nilai setiap semester untuk menghindari penumpukan pengerjaan di akhir tahun yang berisiko memicu kesalahan data.

"Jadi tidak mungkin salah entri kalau rapornya diisi setiap semester. Kalau diisinya hanya di akhir tahun, nah itu pasti jadi masalah karena banyak yang diisi, bisa capek," kata Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa tambahan kuota Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) bagi sekolah yang tertib mengisi e-Rapor.

"Ada insentif dari perguruan tinggi kepada sekolah-sekolah yang e-Rapornya lengkap, yakni diberi kuota tambahan di SNBP, diberi kuota tambahan saya gak ingat pastinya, 10 atau 20 persen penambahannya," ujar Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Selain masalah nilai, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menghapus praktik titipan siswa dengan mengunci daya tampung sekolah dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Jadi kalau masyarakat melihat atau mendengar ada kecurangan, laporkan saja. Kami punya Unit Layanan Terpadu yang nanti akan diteruskan kepada inspektorat jenderal, nanti inspektorat jenderal akan menindaklanjuti bekerja sama dengan inspektorat daerah," kata Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Penguncian daya tampung dilakukan segera setelah kepala daerah menandatangani petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan di wilayah masing-masing.

"Begitu kepala daerah tanda tangan, ya, kita dapat laporannya, langsung dapodik-nya kita kunci, ya. Jadi tidak ada namanya jual kursi itu nggak ada," kata Gogot Suharwoto, Dirjen Paud Dikdas PNFI Kemendikdasmen.

Setiap penambahan kuota di luar prosedur akan berimbas pada sanksi administratif yang berat bagi satuan pendidikan terkait.

"Penetapan daya tampung, jumlah siswa dalam semua satuan pendidikan, jumlah siswa, jumlah porsinya yang dibuka di setiap sekolah itu ditetapkan melalui juknis-nya pemerintah daerah, ya, kepala daerah," ucap Gogot Suharwoto, Dirjen Paud Dikdas PNFI Kemendikdasmen.

Pemerintah daerah dan sekolah diingatkan bahwa siswa yang tidak terdaftar di Dapodik tidak akan mendapatkan bantuan operasional maupun ijazah.

"Jalurnya tetap sama. Jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Persentasenya juga tetap sama karena memang Permen-nya nggak berubah, ya. Di SD itu domisili 70 persen. SMP minimal 40 persen. SMA minimal 30 persen. Jalur afirmasi, SD itu minimal 15 persen, SMP 20 persen, SMA 30 persen. Tadi saya cek prestasi minimal SMP 25 persen, SMA 30 persen," kata Gogot Suharwoto, Dirjen Paud Dikdas PNFI Kemendikdasmen.

Mengenai peluang bagi siswa dari keluarga prasejahtera, Gogot menyebutkan bahwa kombinasi berbagai jalur masuk memberikan kesempatan yang sangat lebar.

"Jadi keluarga tidak mampu itu justru punya 90 persen kesempatan untuk masuk di sekolah yang diinginkan. Ya, karena jalur domisili kalau dia deket dapat, kalau berprestasi dia juga dapat. Kalau sudah tidak deket dengan sekolah, prestasi nggak dapat, paling nggak afirmasi dia juga dapat tiga puluh persen," kata Gogot Suharwoto, Dirjen Paud Dikdas PNFI Kemendikdasmen.

Untuk memvalidasi kemampuan siswa pada jalur prestasi, sejumlah daerah kini mulai mengintegrasikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen tambahan.

"Tapi kemarin faktanya, hampir semua daerah kemarin sudah memasukkan TKA. Ya, jadi TKA menjadi salah satu penentu juga untuk jalur prestasi. Karena di perguruan tinggi pun TKA juga digunakan jadi validator SNBP," kata Gogot Suharwoto, Dirjen Paud Dikdas PNFI Kemendikdasmen.

Langkah ini diklaim akan membuat proses seleksi lebih aman karena integrasi data dilakukan secara otomatis melalui sistem digital.

"Jadi e-rapor bisa ditarik oleh panitia SPMB di Kabupaten Kota sehingga mereka tidak perlu ada markup-markup karena sudah dientry di setiap semester, jadi lebih aman. Ya, jadi usahakan kita lakukan daerah sekolah supaya memasukkan nilai rapornya di sistem yang sudah kita siapkan namanya e-rapor," jelas Gogot Suharwoto, Dirjen Paud Dikdas PNFI Kemendikdasmen.

Kementerian memastikan pengawasan ketat akan dilakukan untuk menjaga integritas juknis yang telah ditetapkan.

"Misal dalam konteks daya tampung, itu sudah dikuci sejak petunjuk juknis ditetapkan," kata Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Sekolah yang melanggar ketentuan kuota dipastikan akan menghadapi kendala dalam pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Tidak mungkin ada yang berani menambah kuota di luar juknis yang ditetapkan. Risikonya kalau ada yang tidak masuk Dapodik, maka dia tidak akan menerima BOS, tidak mendapat ijazah dan sebagainya, dan itu kami sampaikan juga ke daerah," ujar Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejanggalan yang ditemui selama proses penerimaan berlangsung.

"Saya dengan senang hati akan menemani supaya tidak terulang kejadian kecurangan," ucap Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Kuota Penerimaan Murid Baru Berdasarkan Jalur
JenjangDomisiliAfirmasiPrestasi
SDMin. 70%Min. 15%-
SMPMin. 40%Min. 20%Min. 25%
SMAMin. 30%Min. 30%Min. 30%

Adapun jalur mutasi dibatasi maksimal sebesar lima persen untuk semua jenjang pendidikan sebagai bagian dari aturan baku Kemendikdasmen.

Artikel terkait

Rekomendasi