Kemendikdasmen Redistribusi Guru Non-ASN Penuhi Kekurangan Tenaga Pendidik

Kemendikdasmen Redistribusi Guru Non-ASN Penuhi Kekurangan Tenaga Pendidik

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan pemetaan terhadap guru non-ASN yang terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024 guna redistribusi tenaga pengajar. Langkah ini dilakukan pada Senin (11/5/2026) untuk mengatasi ketimpangan distribusi guru di berbagai wilayah Indonesia.

Upaya pemerataan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini. Berdasarkan data nasional, jumlah kebutuhan guru saat ini tercatat mencapai 498.000 formasi, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa proses redistribusi menjadi prioritas utama sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

"Jadi kalau kita sekarang secara kebutuhan guru, kalau data kita kan 498.000, tetapi ini harus diredistribusi dulu. Itu arahan dari Bu Menpan," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen.

Pemerintah saat ini masih melakukan penghitungan formasi secara cermat sembari menunggu proses pemindahan guru selesai dilakukan. Langkah bertahap ini diambil agar gambaran kebutuhan guru di setiap sekolah menjadi lebih akurat sesuai kondisi di lapangan.

"Ada sekolah-sekolah yang gurunya masih berlebih. Mengapa kita harus menghitung? Bu Menpan sampaikan, sekarang bertahap, dihitung dulu karena ada tugas dari pemerintah daerah untuk meredistribusi dulu gurunya supaya jelas kebutuhannya itu seperti apa," tutur Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen.

Fenomena kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di satu sekolah berbanding terbalik dengan sekolah lain yang justru kekurangan pengajar. Kendala informasi dan sistem di tingkat daerah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses pemerataan ini belum berjalan optimal secara mandiri.

"Jadi kami terus mengakselerasi agar mereka yang berlebih itu segera diredistribusi ke tempat-tempat lain. Karena kalau saya datang ke daerah itu biasanya mereka banyak yang belum tahu, belum terinfo atau mungkin terkendala pada sistem," ucap Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen.

Target besar dari kebijakan ini adalah terpenuhinya seluruh formasi guru di Indonesia secara menyeluruh pada tahun 2026. Hal ini menjadi prakondisi penting sebelum pemerintah benar-benar melaksanakan penataan status bagi para guru non-ASN.

"Harapan kami, harapan kami tahun 2026 ini semua kebutuhan guru itu bisa dipenuhi formasinya," jelas Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen.

Terkait mekanisme perubahan status guru honorer, pemerintah masih menggodok skema yang akan diterapkan, termasuk penentuan apakah mereka akan diarahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN. ASN-nya itu apakah PNS atau PPPK. Ini kan lagi digodok," ucap Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, batas waktu penugasan tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri ditetapkan hingga 31 Desember 2026. Ketentuan ini bertujuan untuk menghapus status honorer di instansi pendidikan negeri secara permanen.

Artikel terkait

Rekomendasi