Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengumumkan hasil dan mempublikasikan panduan teknis pengecekan mandiri nilai Tes Kemampuan Akademik 2026 jenjang SD serta SMP secara daring pada Selasa, 26 Mei 2026.
Sistem pengumuman satu pintu ini mewajibkan pihak sekolah memeriksa data dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak terlebih dahulu sebelum membagikan dokumen Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik kepada para siswa pemilik akses resmi.
Masyarakat dapat melakukan verifikasi nilai secara mandiri dengan mengakses portal resmi Kemendikdasmen di verifikasi-shtka.kemendikdasmen.go.id atau shtka.kemendikdasmen.go.id menggunakan gawai yang terhubung koneksi internet stabil.
Proses pengecekan memerlukan input sepuluh digit Nomor Induk Siswa Nasional, tanggal lahir berformat DD-MM-YYYY, serta lima digit kode Captcha sebelum orang tua memasukkan Kode ID Unik kedua dari sekolah untuk mengunduh berkas sertifikat PDF berstempel digital.
Berdasarkan informasi akun Instagram resmi @litbangdikbud pada Rabu, 14 Mei 2026, dokumen capaian hasil belajar ini diterbitkan terpisah dari dokumen kelulusan utama siswa.
"Hasil TKA tidak akan tergantung dalam ijazah," demikian keterangan dalam akun Instagram resmi @litbangdikbud, Rabu (14/5).
Skor akhir yang tercantum dalam sertifikat diperoleh melalui dua tahapan utama, yaitu analisis respons mata uji Bahasa Indonesia dan Matematika secara mendalam dilanjutkan dengan proses penskoran.
Nilai akhir untuk tingkat SD dan SMP dilaporkan menggunakan rentang skala angka 0 hingga 100 dengan ketelitian dua angka di belakang koma, sedangkan tingkat SMA dan SMK menggunakan rentang skala 200 hingga 800.
Hasil ujian dikelompokkan ke dalam empat kategori, yakni predikat Istimewa dengan syarat nilai minimal 95,00 untuk SD/SMP serta 725,00 untuk SMA/SMK pada setiap mata uji, diikuti predikat Baik, Memadai, dan Kurang.
Lembar penilaian mandiri yang sah dengan verifikasi QR Code ini nantinya berfungsi sebagai kelengkapan dokumen administrasi prasyarat dalam sistem penerimaan murid baru jalur prestasi.
Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi ini ditujukan sebagai instrumen validasi nilai rapor sekaligus bahan refleksi internal untuk memetakan kekuatan serta kelemahan kompetensi belajar siswa.
"TKA tidak menentukan kelulusan. Kelulusan dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian satuan pendidikan," demikian penjelasan Kemendikdasmen.