Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP di seluruh Indonesia secara serentak pada Selasa (26/5/2026) pukul 13.00 WIB sebagai instrumen seleksi jalur prestasi penerimaan murid baru, dilansir dari Media Indonesia.
Sistem TKA periode ini telah terhubung secara langsung dengan infrastruktur digital berbagai pemerintah daerah. Langkah integrasi tersebut dilakukan guna mempercepat pemanfaatan data nilai dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Konektivitas antarsistem untuk mengalirkan hasil TKA ke berbagai daerah yang memerlukan, terutama dikaitkan dengan SPMB, sudah bisa kami lakukan sesuai jadwal SPMB di setiap daerah," ujar Toni Toharudin, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen di kantor Kemendikdasmen, Selasa (26/5/2026).
Penyampaian hasil ujian tidak diberikan secara langsung kepada masing-masing siswa, melainkan dikirimkan terlebih dahulu ke pihak sekolah dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA. Setelah dokumen tersebut diterima, pihak sekolah diwajibkan mengarahkan para siswa untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian data diri seperti nama lengkap serta tanggal lahir.
Sertifikat Hasil TKA baru akan tersedia secara otomatis di sistem dan dapat diunduh untuk dicetak setelah tahapan verifikasi rampung serta surat pertanggungjawaban mutlak ditandatangani. Pihak sekolah dapat mengakses hasil ujian tersebut melalui situs resmi tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka atau rumah.pendidikan.go.id dengan memasukkan nomor peserta beserta kode ID sertifikat.
Sistem penilaian TKA untuk jenjang SD dan SMP ini menerapkan skala angka 0 hingga 100, dengan batas nilai minimal 95 untuk meraih predikat Istimewa. Adapun hasil akhir performa siswa dikelompokkan ke dalam tiga kategori penilaian, yakni Baik, Memadai, dan Kurang.
Pelaksanaan ujian TKA sendiri telah berlangsung pada April lalu dengan menguji kompetensi siswa pada mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika dalam durasi 75 hingga 150 menit. Hasil evaluasi ini memegang fungsi krusial sebagai instrumen validasi nilai rapor, parameter seleksi SPMB 2026 jalur prestasi, sekaligus bahan evaluasi mandiri atas capaian akademik siswa.