Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2026 dalam tiga termin secara bertahap sepanjang tahun anggaran bagi jutaan siswa dari keluarga miskin di seluruh Indonesia.
Penyaluran dana bantuan pendidikan ini saat ini sudah memasuki termin kedua yang berlangsung mulai Mei hingga September 2026. Dana bantuan tunai tersebut ditujukan untuk anak usia sekolah 6 sampai 21 tahun agar mencegah risiko putus sekolah akibat kendala ekonomi.
Program ini menyasar para pemegang Kartu Indonesia Pintar, keluarga penerima Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, anak yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana alam. Pada tahun 2026, struktur kementerian mengalami perubahan nama dari sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menjelaskan bahwa bantuan dana ini membawa dampak nyata dalam menjaga keberlangsungan pendidikan para murid di daerah. Evaluasi sistem penyaluran juga terus berjalan agar program dapat terlaksana secara efektif dan transparan.
"Program PIP diluncurkan dengan dua tujuan utama, yang pertama adalah untuk memutus rantai kemiskinan dan yang kedua juga untuk memutus anak putus sekolah dengan alasan ekonomi," ujar Atip Latipulhayat.
Selain bantuan pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Sosial bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik mempercepat penyaluran bantuan sosial triwulan II termasuk Program Keluarga Harapan tahap 2. Pembaruan data kemiskinan saat ini dipercepat untuk mengoptimalkan ketepatan sasaran distribusi dana bantuan tersebut.
"Setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya," kata Saifullah Yusuf.
Berdasarkan Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 dan Surat Edaran Nomor 02/SE/2026, jadwal penyaluran dibagi menjadi Termin 1 pada Februari hingga April, Termin 2 pada Mei hingga September untuk usulan dinas atau pemangku kepentingan, dan Termin 3 pada Oktober hingga Desember.
Pengecekan status kepesertaan PIP dapat diakses secara online melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id dengan menginput Nomor Induk Siswa Nasional serta Nomor Induk Kependudukan. Sementara pengecekan bansos Kementerian Sosial dapat diakses lewat laman cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Besaran dana tahunan yang diterima oleh siswa bervariasi bergantung pada jenjang sekolah masing-masing peserta didik. Khusus bagi siswa baru dan siswa di kelas akhir, nominal dana bantuan yang disalurkan disesuaikan sebesar 50 persen dari total nilai tahunan.
| Jenjang | Nominal Per Tahun | Siswa Baru/Kelas Akhir |
|---|---|---|
| TK / PAUD | Rp450.000 | Rp225.000 |
| SD / SDLB / Paket A | Rp450.000 | Rp225.000 |
| SMP / SMPLB / Paket B | Rp750.000 | Rp375.000 |
| SMA / SMK / SMALB / Paket C | Rp1.800.000 | Rp900.000 |
Siswa yang tercantum dalam Surat Keputusan Nominasi pada Termin 2 diwajibkan untuk segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar di bank penyalur yang ditunjuk pemerintah sebelum periode termin berakhir. Proses aktivasi rekening bagi siswa jenjang SD dan SMP dilakukan di Bank BRI, sedangkan untuk siswa SMA dan SMK dilaksanakan melalui Bank BNI.