Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap mengucurkan dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk murid jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun ajaran 2026/2027. Langkah ini menjadi penyaluran perdana yang menyasar anak usia dini, seperti dilansir dari Medcom.
Penyaluran dana bantuan ini digulirkan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap realisasi kebijakan wajib belajar 13 tahun yang dicanangkan pemerintah.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa proses pencairan dana tersebut dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun ini.
"Mulai bulan Oktober hingga November 2026 guna mendukung wajib belajar 13 tahun," kata Gogot kepada Wartawan, Selasa 2 Juni 2026.Gogot memaparkan bahwa basis data utama yang digunakan untuk proses penyaluran ini mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Proses tenggat penarikan data atau cut off Dapodik ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2026, sedangkan tahapan pengusulan oleh satuan pendidikan serta dinas pendidikan tingkat kabupaten/kota dibuka sepanjang bulan September.
Mekanisme yang diterapkan dalam penyaluran PIP PAUD ini dipastikan serupa dengan skema pencairan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah lainnya. Penyusunan daftar calon penerima memadukan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk kelompok miskin serta usulan langsung dari pihak sekolah.
Setiap siswa PAUD yang lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai penerima manfaat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun. Dana tersebut nantinya akan ditransfer langsung ke rekening yang telah diintegrasikan dalam sistem Dapodik.
Kebijakan penguatan wajib belajar 13 tahun yang dimulai sejak jenjang PAUD ini juga telah diakomodasi ke dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional sejak usia dini.
Integrasi PAUD ke dalam skema wajib belajar tersebut juga membawa konsekuensi yuridis bagi negara untuk terlibat penuh. Pemerintah berkewajiban hadir dalam aspek regulasi, jaminan pembiayaan, hingga penjaminan standardisasi mutu layanan pendidikan.