Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan bahwa pemerintah pusat tidak mengatur skoring pembobotan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur prestasi. Kebijakan ini memberikan keleluasaan penuh bagi pemerintah daerah dalam menentukan standar penilaian masing-masing.
Dilansir dari Edukasi, penetapan bobot nilai sepenuhnya menjadi kewenangan daerah. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa pusat tidak mematok angka atau persentase tertentu untuk skor TKA maupun jalur akademis rapor.
"Skoringnya diserahkan dari daerah. Skoring TKA berapa, skoring jalur prestasi yang lain akademis rapor berapa, itu diserahkan ke daerah. Kita tidak mematok berapa skor atau bobotnya," kata Gogot di daerah Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Pemerintah juga memberikan kelonggaran terkait syarat pendaftaran dengan tidak mewajibkan kepemilikan nilai TKA bagi calon peserta didik. Aturan ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.
“Bahasa kita itu pemerintah daerah dapat menggunakan hasil tes terstandar dalam melakukan seleksi melalui jalur prestasi," ujarnya.
Gogot mengamati bahwa sebagian besar daerah telah memasukkan komponen TKA ke dalam petunjuk teknis (Juknis) SPMB mereka. Namun, besaran bobot yang diterapkan bervariasi karena status TKA sebagai instrumen penilaian yang masih baru.
"Saya lihat di Juknis yang sudah dirancang mereka, hampir semua menggunakan TKA. Sekarang perbedaannya di bobotnya berapa ada yang menganggap karena TKA ini baru enggak usah banyak-banyak bobotnya," jelas Gogot.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, sebelumnya telah memberikan penegasan terkait integrasi hasil ujian tersebut ke dalam sistem penerimaan siswa. Informasi ini disampaikan melalui keterangan tertulis pada Rabu (11/6/2026).
“Hasil TKA nanti menjadi salah satu aspek penilaian dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur prestasi,” kata Mu'ti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (11/6/2026).
Siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dijadwalkan menerima hasil TKA pada 26 Mei 2026. Nilai tersebut nantinya akan langsung terhubung dengan sistem pendaftaran SPMB pada jalur prestasi.