Kemendikdasmen Setop Tambah Guru Honorer ke Dapodik

Kemendikdasmen Setop Tambah Guru Honorer ke Dapodik

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghentikan penambahan guru non-ASN baru ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setelah Desember 2024. Kebijakan penataan tenaga pendidik sesuai undang-undang ini disampaikan di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026, seperti dilansir dari Medcom.

Langkah pembatasan ini diambil pemerintah demi memperjelas status kepegawaian, karier, dan kesejahteraan para guru di Indonesia. Kementerian kini mengarahkan fokus untuk menyelesaikan penataan bagi 237.196 guru non-ASN yang datanya telah tercatat dalam Dapodik per Desember 2024.

Sistem kepegawaian guru tersebut ditata secara nasional demi menjalankan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa pembatasan ini bukan sekadar kebijakan internal kementerian.

"Kalau misalnya non-ASN bisa masuk Dapodik lagi, kita enggak akan pernah bisa menyelesaikan kapan sebenarnya non-ASN itu enggak ada lagi di sekolah-sekolah kita," kata Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen agar seluruh tenaga pendidik mendapatkan kepastian status kepegawaian. Masa depan karier dan jaminan kesejahteraan guru menjadi prioritas utama dari pembenahan sistem tersebut.

"Kita harapannya itu menata betul, tidak ada lagi status non-ASN sehingga guru-guru itu terjamin kariernya, kesejahteraannya," ujar Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Pemerintah mengaku tidak memiliki basis pendataan resmi di luar data Desember 2024 tersebut. Akibatnya, guru non-ASN yang belum masuk Dapodik tidak otomatis diikutsertakan dalam proses penataan, namun mereka tetap diberi kesempatan mengikuti seleksi ASN yang dibuka secara umum.

"Seleksi nanti terbuka untuk umum. Yang memenuhi syarat berhak ikut seleksi," tutur Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Kemendikdasmen juga memberikan dukungan penuh jika pemerintah pusat memutuskan agar seluruh guru di Indonesia ke depan berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Kendati demikian, wewenang skema pengangkatan ASN guru tetap berada di bawah Kementerian PANRB dengan mempertimbangkan aspek regulasi seperti batas usia.

Proses penyusunan formasi kebutuhan guru nasional saat ini terus berjalan beriringan dengan redistribusi guru ke berbagai wilayah. Kemendikdasmen menargetkan sekolah-sekolah negeri di masa mendatang tidak memiliki ketergantungan lagi pada tenaga pendidik non-ASN.

Artikel terkait

Rekomendasi