Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka opsi untuk menambah jumlah siswa dalam satu kelas pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan daya tampung sekolah di berbagai daerah.
Seperti dikutip dari Medcom, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa pihak sekolah diperbolehkan mengajukan pengecualian agar jumlah rombongan belajar (rombel) dapat melebihi batas reguler.
Gogot Suharwoto kemudian merinci batasan rombel yang dapat diterapkan untuk setiap jenjang pendidikan.
"Kalau SD 28 bisa sampai 40, SMP 32 bisa sampai 45, SMA 36 bisa sampai 50," kata Gogot usai acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB 2026/2027 di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia memaparkan bahwa kelonggaran tersebut menjadi bentuk pengecualian yang dapat diintegrasikan sejak tahap perencanaan SPMB di tingkat daerah. Penyesuaian kuota ini dinilai krusial agar hak anak untuk mengakses pendidikan tetap terpenuhi, khususnya pada wilayah yang memiliki lonjakan jumlah calon pendaftar.
"Di perencanaan inilah kunci pentingnya. Karena jangan sampai semua menjadi persoalan ketika sudah tahap penyelesaian atau pas penutupan," ujar dia.
Dalam pelaksanaannya, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di bawah Kemendikdasmen turut memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah. Proses supervisi ini berfokus pada penghitungan akurat mengenai kebutuhan rombel serta kapasitas riil daya tampung sekolah.
Kendati demikian, Gogot Suharwoto mengingatkan bahwa kelonggaran penambahan kapasitas ruang kelas ini tetap memiliki batasan ketat yang tidak boleh dilanggar. Setiap sekolah yang ingin menambah jumlah rombel per kelas diwajibkan melalui mekanisme pengajuan resmi terlebih dahulu.
"Kami berharap langkah itu dapat membantu daerah mengatasi persoalan keterbatasan kursi sekolah saat pelaksanaan SPMB berlangsung," ujar Gogot.