Kemendikdasmen Tanggapi Usulan Pengangkatan Seluruh Guru Menjadi PNS

Kemendikdasmen Tanggapi Usulan Pengangkatan Seluruh Guru Menjadi PNS

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen merespons usulan Komisi X DPR RI mengenai pengangkatan seluruh guru di Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diusulkan untuk mengakhiri polemik tenaga honorer dan disparitas status guru.

Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana tersebut jika pemerintah pusat dapat mewujudkannya. Kepastian status kepegawaian menjadi fokus utama kementerian dalam menata karier para pendidik di sekolah negeri, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Kalau Komisi X bilang mau PNS, semua itu kebijakan pemerintah. Jadi kalau itu bisa terwujud, ya kami senang, berarti kan artinya tercapai," kata Nunuk, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Nunuk menegaskan bahwa target utama kementerian adalah menghilangkan status non-ASN di lingkungan sekolah milik negara. Hal ini bertujuan agar seluruh guru mendapatkan jaminan kesejahteraan dan jenjang karier yang lebih jelas di masa depan.

"Harapan kami pokoknya ASN. Harapan kami tidak ada non-ASN lagi di sekolah-sekolah negeri supaya karier mereka terjamin," tutur Nunuk, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Meskipun mendukung ide tersebut, Nunuk memberikan penegasan bahwa penetapan regulasi rekrutmen bukan merupakan ranah Kemendikdasmen. Kewenangan mengenai skema seleksi dan penetapan aparatur negara berada di bawah kementerian lain.

"Tapi sekali lagi itu tidak kewenangan kita untuk bisa menetapkan. Jadi sekali lagi bahwa skema penetapan ASN, seleksi ASN nanti, itu ada di instansi yang membinanya, di sini adalah Menpan Rb," imbuh Nunuk, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menyatukan status guru nasional tanpa pembagian kategori. Ia menilai penghapusan sistem PPPK perlu dilakukan agar tidak ada lagi kasta dalam profesi keguruan.

"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujar Lalu Hadrian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Politikus PKB tersebut meyakini bahwa sentralisasi tata kelola guru oleh pemerintah pusat akan memberikan dampak positif pada distribusi tenaga pengajar. Menurutnya, sistem satu pintu melalui CPNS akan membuat pengembangan kompetensi menjadi lebih berkeadilan.

"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," kata Lalu Hadrian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi