Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempertegas arah kebijakan terkait syarat usia masuk Sekolah Dasar (SD). Langkah ini diambil untuk meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi di tengah masyarakat menjelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Lewat Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah menekankan bahwa usia bukanlah satu-satunya parameter untuk mengukur kesiapan anak menempuh pendidikan dasar. Kebijakan ini, seperti dikutip dari Medcom, bertujuan memastikan transisi yang tepat bagi anak-anak usia dini.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memegang peran krusial dalam membangun kesiapan anak secara menyeluruh. Proses ini mencakup pengembangan aspek sosial, emosional, motorik, hingga karakter yang menjadi fondasi utama dalam program Wajib Belajar 13 Tahun.
Aturan mengenai batas usia ini sebenarnya bukan kebijakan baru karena telah lama tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, usia utama untuk masuk kelas 1 SD adalah 7 tahun per 1 Juli.
Pihak sekolah diwajibkan memprioritaskan anak yang telah berusia 7 tahun ke atas. Meski demikian, anak dengan usia minimal 6 tahun tetap diberikan kesempatan untuk mendaftar dalam seleksi tersebut.
Bagi anak yang masih berusia 5 tahun 6 bulan, penerimaan dilakukan secara sangat terbatas. Orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya pada usia tersebut wajib menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Fungsi PAUD dan Larangan Tes Calistung
Pemerintah menegaskan bahwa fungsi PAUD atau TK tidak boleh dipersempit hanya sebagai tempat latihan membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Lembaga prasekolah ini merupakan ruang untuk membentuk fondasi anak seutuhnya, termasuk nilai agama, budi pekerti, kemandirian, dan kemampuan berinteraksi.
Kesiapan seorang anak untuk melangkah ke jenjang SD diukur dari kematangan emosional, kognitif, sosial, dan motorik. Indikator kesiapan ini tidak didasarkan pada kepemilikan ijazah TK semata.
Oleh karena itu, sekolah dilarang keras menjadikan tes calistung sebagai syarat penerimaan murid baru dalam bentuk apa pun. Larangan ini mengacu pada Pasal 69 PP Nomor 17 Tahun 2010 yang kemudian dipertegas kembali dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Kebijakan pelarangan tes calistung diterapkan guna menghindari dalih sekolah dalam melakukan uji kesiapan calon siswa. Jika masih ada satuan pendidikan yang menerapkan tes tersebut, maka praktik itu dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergi Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Dalam struktur Wajib Belajar 13 Tahun, satu tahun masa prasekolah ditempatkan sebagai fase krusial sebelum anak memasuki pendidikan dasar. Pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat PAUD sebagai agenda pemerataan kualitas pendidikan sejak usia dini yang ramah anak dan inklusif.
Implementasi kebijakan ini juga menjadi bagian dari arah strategis nasional yang tercantum dalam RPJMN 2025–2029. Melalui langkah ini, pemerintah ingin menjamin ketersediaan layanan pendidikan yang merata serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Terkait teknis pelaksanaan, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun petunjuk teknis SPMB. Regulasi ini juga harus mencakup mekanisme pemantauan yang ketat serta penyediaan kanal pengaduan bagi masyarakat.
Guru, orang tua, dan organisasi PAUD/TK diharapkan ikut mengawal pelaksanaan SPMB agar tetap transparan, berkeadilan, dan bebas dari diskriminasi. Sinergi seluruh pihak ini sejalan dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 yang menetapkan kebijakan pencegahan Anak Tidak Sekolah secara menyeluruh dan terstruktur.