Kemendikdasmen Tegaskan Sistem Tinggal Kelas Tetap Berlaku di Sekolah

Kemendikdasmen Tegaskan Sistem Tinggal Kelas Tetap Berlaku di Sekolah

Sistem tinggal kelas bagi peserta didik di sekolah dipastikan tetap berlaku dan tidak dihapus oleh pemerintah. Aturan mengenai pemenuhan kriteria kenaikan kelas ini dapat diterapkan oleh masing-masing satuan pendidikan dalam situasi tertentu.

Dikutip dari Medcom, penjelasan ini disampaikan oleh Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (Puskurjar) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Keterangan resmi tersebut membantah anggapan masyarakat yang menilai bahwa kebijakan tidak naik kelas sudah tidak berlaku lagi.

"Katanya sekarang sudah tidak ada tinggal kelas, benar enggak sih? Tidak sepenuhnya benar," tulis akun instagram @puskurjar dikutip Selasa 2 Juni 2026.

Pihak sekolah atau satuan pendidikan memiliki wewenang penuh dalam menetapkan status kenaikan kelas para siswa. Mekanisme pengambilan keputusan tersebut harus dilakukan melalui proses musyawarah antarpendidik.

"(Keputusan naik kelas atau tidak) mempertimbangkan perkembangan murid secara menyeluruh selama satu tahun ajaran," tulis akun tersebut.

Penetapan seorang siswa untuk tidak naik kelas dapat diambil jika terdapat capaian pembelajaran yang belum terpenuhi. Selain itu, pertimbangan mengenai aspek sikap dan karakter murid juga menjadi indikator penting dalam evaluasi akhir tahun ajaran.

Sekolah yang memutuskan untuk tidak menaikkan siswa wajib memberikan pendampingan serta intervensi belajar yang tepat. Langkah ini diperlukan agar peserta didik tetap mendapatkan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran mereka.

Rencana intervensi dan pendampingan yang jelas menjadi prioritas utama yang harus disiapkan oleh pihak sekolah bagi siswa yang tinggal kelas.

"Agar proses perkembangan murid tetap berjalan secara optimal," lanjut unggahan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi