Kemendikdasmen Temukan 172 Dugaan Pelanggaran TKA Jenjang SD dan SMP

Kemendikdasmen Temukan 172 Dugaan Pelanggaran TKA Jenjang SD dan SMP

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan 172 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SD dan SMP sederajat, Selasa (19/5/2026).

Temuan ini diperoleh melalui pemantauan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap potensi pelanggaran pelaksanaan ujian di ranah digital, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen Toni Toharudin menjelaskan, mayoritas temuan berkaitan dengan penyebaran konten ujian berupa foto soal di media sosial. Dari total kasus yang terdeteksi, sebanyak 136 kasus terjadi pada jenjang SD/MI sederajat dan 36 kasus lainnya ditemukan pada tingkat SMP/MTs sederajat.

Pihak kementerian mengidentifikasi bahwa unggahan tersebut menyebar pada beberapa platform digital yang banyak digunakan masyarakat.

“Kami melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran pelaksanaan TKA khususnya pada media sosial dan platform digital,” kata Toni dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Hingga saat ini, proses investigasi masih terus berjalan sehingga Kemendikdasmen belum menetapkan seluruh temuan tersebut sebagai bentuk pelanggaran final.

“Berdasarkan hasil pemantauan bersama Komdigi, terdeteksi terdapat 172 temuan pelanggaran yang mayoritas berupa penyebaran konten ujian di dalam bentuk foto pada platform daring seperti Facebook maupun Threads,” lanjut Toni Toharudin, Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen.

Langkah tindak lanjut telah diambil dengan mengirimkan surat resmi kepada dinas pendidikan serta kantor wilayah dan kantor kementerian agama di tingkat kabupaten/kota.

“Atas temuan tersebut telah dilakukan tindak lanjut melalui surat resmi kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan juga Kanwil atau Kankemenag di kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman kepada satuan pendidikan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” jelas Toni Toharudin, Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen.

Selain itu, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama guna menangani dugaan pelanggaran administratif yang melibatkan pengawas serta penyelia ujian. Tim Inspektorat saat ini diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi atas temuan yang ada.

“Dan saat ini proses investigasi masih berlangsung untuk memperoleh bukti yang memadai sebagai dasar penetapan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Toni Toharudin, Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen.

Hasil evaluasi dari investigasi ini nantinya akan digunakan kementerian sebagai panduan untuk memperketat pengawasan TKA pada tahun berikutnya, terutama dalam hal pengendalian penggunaan perangkat digital dan penyebaran konten di media sosial.

Artikel terkait

Rekomendasi